Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. 1.Muhammad Yusran Alias Yusran bin Ibrahim (Alm)
2.Muhammad Jufri Alias Endek bin Marsilan (Alm)
3.Muhammad Sugeng Alias Gengsu bin Saikun (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2335/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Yusran Alias Yusran bin Ibrahim (Alm)[Penahanan]
2Muhammad Jufri Alias Endek bin Marsilan (Alm)[Penahanan]
3Muhammad Sugeng Alias Gengsu bin Saikun (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) serta terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) bersama-sama Sdr. HUSIN (belum tertangkap) pada hari Selasa  tanggal 04 Juni 2024  sekitar pukul 23.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Sungai Baru Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) dihubungi oleh calon pembel dengan maksud memesan 17 (tujuh belas) butir ekstasi, kemudian terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) menyanggupinya dengan cara memesan kepada Sdr. HUSIN (belum tertangkap) dan waktu itu Sdr. HUSIN menyanggupinya dan sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) dihubungi oleh Sdr. HUSIN dengan maksud memesan 17 (tujuh belas) butir ekstasi dan waktu itu terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) menyanggupinya dan langsung membeli pil ekstasi kepada Sdr. ILMI sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutirnya dan setelah terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) mendapatkan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi kemudian untuk 3 (tiga) butir pil ekstasi di konsumsinya sedangkan 17  (tujuh belas) butir pil ekstasi Logo S warna biru akan  diserahkan kepada Sdr. HUSIN, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm)  mendatangi terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm)  yang waktu itu sedang berada di Jalan Simpang Sungai Baru Rt. 004 Rw. 001 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dengan maksud menyuruh untuk mengantarkan pil ekstasi kepada Sdr. HUSIN  dan waktu itu terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) bersedia karena sebelumnya pernah 2 (dua) kali disuruh oleh terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm)  untuk mengantarkan kepada pembeli dan diberi upah atau imbalan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir pil ekstasi yang diantar kepada pembeli, selanjutnya terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 4352 AW mendatangi Sdr. HUSIN dan setelah terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) bertemu dengan terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm)  kemudian terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm)  menyuruh terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) untuk menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada calon pembeli dan sewaktu terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) bermaksud menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada calon pembeli kemudian terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) langsung ditangkap calon pembeli yang ternyata  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi FACHRUSY SYAKIRIN,SH.MM dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) waktu itu menyita barang bukti berupa  17  (tujuh belas) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi logo S warna biru dengan berat bersih 6,37 gram.,1 (satu) buah kotak rokok MEREK MALBORO,1 (satu) buah HP merk SAMSUNG GALAXY J2 PRIME warna putih No. WA : 0857  5318 4726,1 (satu) hp merk READMI 12 warna hitam dengan nomor simcard : 0858 2019 1522,1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol : DA 4352 AW, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih bertuliskan “3SC”, kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) dan petugas berhasil melakukan penangkapan saat terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) sedang berada Jalan Sungai Baru Gg.Almisbah No.038 Rt.005 Rw.01 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 5 warna abu-abu No. WA : 0858  2019 1522, 1 (satu) lembar baju kaos warna putih gambar pokemon, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04579/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

 

Kedua  :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) serta terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) bersama-sama Sdr. HUSIN (belum tertangkap) pada hari Selasa  tanggal 04 Juni 2024  sekitar pukul 23.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Sungai Baru Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi FACHRUSY SYAKIRIN,SH.MM dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) dan menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Selasa  tanggal 04 Juni 2024  sekitar pukul 23.20 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD YUSRAN Als YUSRAN Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa 2.  MUHAMMAD JUFRI Als ENDEK Bin MARSILAN (Alm) di pinggir Jalan Sungai Baru Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa  17  (tujuh belas) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi logo S warna biru dengan berat bersih 6,37 gram.,1 (satu) buah kotak rokok MEREK MALBORO,1 (satu) buah HP merk SAMSUNG GALAXY J2 PRIME warna putih No. WA : 0857  5318 4726,1 (satu) hp merk READMI 12 warna hitam dengan nomor simcard : 0858 2019 1522,1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol : DA 4352 AW, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih bertuliskan “3SC”, kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) dan petugas berhasil melakukan penangkapan saat terdakwa 3.  MUHAMMAD SUGENG Als GENGSU Bin SAIKUN (Alm) sedang berada Jalan Sungai Baru Gg.Almisbah No.038 Rt.005 Rw.01 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 5 warna abu-abu No. WA : 0858  2019 1522, 1 (satu) lembar baju kaos warna putih gambar pokemon, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04579/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya