Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa dihubungi oleh kakaknya yaitu saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) yang mengatakan bahwa akan ada jasa ojek yang mengantarkan paket kerumah terdakwa yang mana paket tersebut berisi baju dan kotak HP yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, dan setelah paket tersebut sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa disuruh oleh saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) untuk membagi sabu menjadi 2 (dua) paket dan diantarkan ke Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa mengantarkan sabu yang dimasukan kedalam makanan dan diterima oleh penjaga rutan yaitu saksi AVIOR GAGAH PRASETYO dengan tujuan kepada Sdr. MAHDIANOOR Als ALONG Bin H. RUSLIANOOR (Alm) dan setelah terdakwa mengantarkan titipan makanan yang berisi sabu kemudian terdakwa langsung bergegas pulang, selanjutnya saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melakukan pemeriksaan terhadap titipan makanan tersebut yang ternyata berisi narkotika yaitu 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,24 gram dan setelah itu saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Jaga dan Perwira Pengawas dan kemudian kejadian tersebut ditindak lanjuti petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY untuk mencarikan keberadaan terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 21 Kenanga Raya No.57 Rt/Rw: 004/002 Kel Landasan Ulin Barat Kec Liang Anggang Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP samsung S7 warna Gold dengan No. Simcard 0819-3600-7969 dan 0821-5825-3506 (Whast App) di dalam kamar tidur terdakwa, , selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01477/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita penjaga rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yaitu saksi AVIOR GAGAH PRASETYO dengan tujuan kepada Sdr. MAHDIANOOR Als ALONG Bin H. RUSLIANOOR (Alm) yang diantar oleh terdakwa dan setelah terdakwa mengantarkan titipan makanan yang berisi sabu kemudian terdakwa langsung bergegas pulang, selanjutnya saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melakukan pemeriksaan terhadap titipan makanan tersebut yang ternyata berisi narkotika yaitu 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,24 gram dan setelah itu saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Jaga dan Perwira Pengawas dan kemudian kejadian tersebut ditindak lanjuti petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY untuk mencarikan keberadaan terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 21 Kenanga Raya No.57 Rt/Rw: 004/002 Kel Landasan Ulin Barat Kec Liang Anggang Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP samsung S7 warna Gold dengan No. Simcard 0819-3600-7969 dan 0821-5825-3506 (Whast App) di dalam kamar tidur terdakwa, , selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01477/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |