Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mardiansyah, S.H. 1.MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm)
2.FITRI RAHMAN Als. BETET Bin EDWAR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm)[Penahanan]
2FITRI RAHMAN Als. BETET Bin EDWAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
Bahwa terdakwa I MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan terdakwa II FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekitar pukul 23.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 017 RW. 006 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika dan/atau yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  sebanyak 1 (sata) paket shabu-shabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, kemudian disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk  diuji  ke  Laboratorium  BPOM Banjarmasin  dan disisihkan 1 (satu) paket shabu berat sekitar 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk proses dipersidangan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, selain yang ditetapkan dalam Pasal 39 ayat (1), (2) jo Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm)  dipanggil oleh terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) kerumahnya untuk membicarakan biaya dan tekhnis pengerjaan untuk mengecor lantai rumahnya, setelah selesai berbicara lalu ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) kenal datang dengan naik sepeda motor menemui terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) dan berkata ingin membeli shabu-shabu, kemudian terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) mengambil uangnya sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu berjalan kaki menuju kerumah Sdr. SAIJUN untuk membeli shabu-shabu tersebut sampai dirumah SAIJUN lalu terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) memberikan seluruh uangnya tersebut, lalu Sdr. SAIJUN menerima uang itu memberi terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil, dan memberi terdakwa BETET uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan menyisihkan 1 (satu) paket shabu-shabu tadi sebagian dan dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip kecil baru, sedangkan laki-laki yang membeli shabu-shabu itu menunggu tidak jauh dari tempat itu, tidak lama kemudian terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) datang dan memberikan shabu-shabunya kepada laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut meninggalkan tempat tersebut, setelah itu terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) menemui terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan memperlihatkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil dan mengajak terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) untuk menghisapnya berdua, terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) menolaknya lalu terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) mengatakan pegang aja dulu shabunya sambil menyerahkannya kepada terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm), ketika terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) menerima shabu-shabu tersebut tiba-tiba petugas kepolisian berpakaian preman menangkap terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) diamankan dan barang buktinya;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa FITRI RAHMAN Alias

 
BETET Bin EDWAR (Alm) mendapatkan shabu-shabu tersebut, dan terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) memang pernah menggunakan / menghisap shabu-shabu dan terakhir kali terdakwa menggunakan / menghisap shabu-shabu itu sekitar 1 (satu) minggu yang lalu tetapi terdakwa jarang menggunakan / menghisap shabu-shabu kecuali terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) ada uang lebih untuk membelinya.

  • Kemudian para saksi menerangkan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 017 RW. 006 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMAD YASIR ARAFAT ALIAS MEMET BIN SYARIFUDDIN ( Alm ) dan terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm). Bagaimana waktu petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan melintas di tempat kejadian petugas Kepolisian melihat terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) seperti sedang menyerahkan sesuatu dari tangan kanan nya kepada terdakwa MUHAMAD YASIR ARAFAT ALIAS MEMET BIN SYARIFUDDIN ( Alm ), dan melihat hal tersebut petugas Kepolisian langsung menghampiri kedua terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket shabu- shabu yang dibungkus dengan platik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 0,04 (nol koma nol empat ) gram yang dipegang ditangan sebelah kanan terdakwa MUHAMAD YASIR ARAFAT ALIAS MEMET BIN SYARIFUDDIN ( Alm ) dan mengakui shabu shabu tersebut baru saja terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) terima dari terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm). Setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) dari mana ia mendapatkan shabu tersebut dan terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) menjawab shabu tersebut terdakwa dapatkan dari hasil diberi seseorang yang bernama / bergelar Sdr. SAIJUN (DPO) sebagai upah karena terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET kemudian terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) membawakan orang untuk membeli shabu shabu ketempat Sdr. SAIJUN tersebut. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan mencari seseorang bernama / bergelar SAIJUN warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin (tidak jauh dari TKP) namun tidak ada. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada waktu itu terdakwa I MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan terdakwa II FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) tidak bisa atau tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang baik dalam hal untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun ilmu kedokteran dalam memperjual belikan narkoba jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian BPOM Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0135 pada tanggal 12 Februari 2024 bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut positif mengandung Metafetamina yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GheaChalida Andita,  S.Farm, Apt Nip. 199110152019032005;   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
          Bahwa terdakwa I MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan terdakwa II FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm), pada waktu dan tempat sebagaiamana telah diuraikan         dalam  dakwan  Primair  diatas,  percobaan  atau  permufakatan jahat untuk
 
melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika dan/atau yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm)  dipanggil oleh terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) kerumahnya untuk membicarakan biaya dan tekhnis pengerjaan untuk mengecor lantai rumahnya, setelah selesai berbicara lalu ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) kenal datang dengan naik sepeda motor menemui terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) dan berkata ingin membeli shabu-shabu, kemudian terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) mengambil uangnya sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu berjalan kaki menuju kerumah Sdr. SAIJUN untuk membeli shabu-shabu tersebut sampai dirumah SAIJUN lalu terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) memberikan seluruh uangnya tersebut, lalu Sdr. SAIJUN menerima uang itu memberi terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil, dan memberi terdakwa BETET uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan menyisihkan 1 (satu) paket shabu-shabu tadi sebagian dan dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip kecil baru, sedangkan laki-laki yang membeli shabu-shabu itu menunggu tidak jauh dari tempat itu, tidak lama kemudian terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) datang dan memberikan shabu-shabunya kepada laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut meninggalkan tempat tersebut, setelah itu terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) menemui terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan memperlihatkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil dan mengajak terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) untuk menghisapnya berdua, terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) menolaknya lalu terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) mengatakan pegang aja dulu shabunya sambil menyerahkannya kepada terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm), ketika terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) menerima shabu-shabu tersebut tiba-tiba petugas kepolisian berpakaian preman menangkap terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) diamankan dan barang buktinya;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) mendapatkan shabu-shabu tersebut, dan terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) memang pernah menggunakan / menghisap shabu-shabu dan terakhir kali terdakwa menggunakan / menghisap shabu-shabu itu sekitar 1 (satu) minggu yang lalu tetapi terdakwa jarang menggunakan / menghisap shabu-shabu kecuali terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) ada uang lebih untuk membelinya.
  • Kemudian para saksi menerangkan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 017 RW. 006 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMAD YASIR ARAFAT ALIAS MEMET BIN SYARIFUDDIN ( Alm ) dan terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm). Bagaimana waktu petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan melintas di tempat kejadian petugas Kepolisian melihat terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) seperti sedang menyerahkan sesuatu dari tangan kanan nya kepada terdakwa MUHAMAD YASIR ARAFAT ALIAS MEMET BIN SYARIFUDDIN ( Alm ), dan melihat hal tersebut petugas Kepolisian

 
langsung menghampiri kedua terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket shabu- shabu yang dibungkus dengan platik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 0,04 (nol koma nol empat ) gram yang dipegang ditangan sebelah kanan terdakwa MUHAMAD YASIR ARAFAT ALIAS MEMET BIN SYARIFUDDIN ( Alm ) dan mengakui shabu shabu tersebut baru saja terdakwa MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) terima dari terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm). Setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) dari mana ia mendapatkan shabu tersebut dan terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) menjawab shabu tersebut terdakwa dapatkan dari hasil diberi seseorang yang bernama / bergelar Sdr. SAIJUN (DPO) sebagai upah karena terdakwa FITRI RAHMAN Alias BETET kemudian terdakwa FITRI RAHMAN ALIAS BETET BIN EDWAR (Alm) membawakan orang untuk membeli shabu shabu ketempat Sdr. SAIJUN tersebut. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan mencari seseorang bernama / bergelar SAIJUN warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin (tidak jauh dari TKP) namun tidak ada. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa pada waktu itu terdakwa I MUHAMMAD YASIR ARAFAT Alias MEMET Bin SYARIFUDDIN (Alm) dan terdakwa II FITRI RAHMAN Alias BETET Bin EDWAR (Alm) tidak bisa atau tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang baik dalam hal untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun ilmu kedokteran dalam memperjual belikan narkoba jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian BPOM Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0135 pada tanggal 12 Februari 2024 bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut positif mengandung Metafetamina yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GheaChalida Andita,  S.Farm, Apt Nip. 199110152019032005;    

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya