Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2020/PN Bjm PT.Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin 1.Syarifah Mariam, SH
2.Hj. Rita Suniarti
3.Drs. M. Takim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syarifah Mariam, SH
2Hj. Rita Suniarti
3Drs. M. Takim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan PELAWAN.
  2. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar
  4. Menyatakan PELAWAN sebagai kreditur baik pemegang hak tanggungan demi hukum harus dilindungi
  5. Membatalkan sita jaminan dan menyatakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Banjarmasin Nomor 103/PDT/G/2013/PN.BJM atas sebidang Bangunan rumah dan tanahnya yang terletak di Jalan Simpang Gusti V No. 40 RT 34 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tidak dapat dilaksanakan atau setidak-tidaknya ditunda sampai dengan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan hak PELAWAN sebagai pemegang Hak Tanggungan atas objek sengketa yang dikuasai oleh PELAWAN sebagai agunan kredit tetap melekat dan mengikat berdasarkan hukum.
  7. Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan ataupun kasasi

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak