Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Bjm Rahmawati, S.H. TONI Als CEKAI Bin JARKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI Als CEKAI Bin JARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

----- Bahwa  terdakwa Toni Als Cekai Bin Jarkasi, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 18:57 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Gubernur Soebarjo  Kec.Banjarmasin Selatan  Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

 

  • Pada awalnya saksi IGM Dharma Nigraha dan saksi Arif Rahman anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau di Jalan Gubernur Soebarjo  Kec.Banjarmasin Selatan  Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika, atas informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan di Jalan Gubernur Soebarjo  Kec.Banjarmasin Selatan  Kota Banjarmasin tersebut dan melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan yang berhenti dekat jembatan basirih, kemudian saksi IGM Dharma Nigraha dan saksi Arif Rahman langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan di box depam sebelah kiri sepeda motor yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 207,85 gram, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kalau 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 207,85 gram tersebut adalah milik seseorang yang bernama Sdr. Ipan yang sebelumnya terdakwa disuruh oleh Sdr.Ipan untuk mengambil sabu-sabu tersebut dan terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).-------------------------
  • Bahwa terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 207,85 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan;---------
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab :00923/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor :02797/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------

Subsidiair   :

------- Bahwa  terdakwa Toni Als Cekai Bin Jarkasi, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi lewat telpon oleh Sdr.Ipan yang mengatakan untuk menunggu nanti ada seseorang menelpon untuk menyerahkan sabu-sabu milik Sdr.Ipan kepada terdakwa. Dan sekitar pukul 18.00 wita pada saat terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor di Jl.Gubernur Soebarjo, tiba-tiba terdakwa ditelpon seseorang dengan privat number yang menyuruh terdakwa ke daerah Gambut untuk mengambil sabu-sabu yang terbungkus plastic hitam yang berada didekat tiang listrik, setelah itu terdakwa

ambil dan langsung terdakwa letakkan dibox depan sepeda motor sebelah kiri, dan pada saat terdakwa berada di Jl.Gubernur Soebarjo mau kearah Basirih untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Sdr.Ipan, tiba-tiba terdakwa dihentikan oleh saksi IGM Dharma Nigraha dan saksi Arif Rahman dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di box depam sebelah kiri sepeda motor yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 207,85 gram, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kalau 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 207,85 gram tersebut adalah milik seseorang yang bernama Sdr. Ipan yang sebelumnya terdakwa disuruh oleh Sdr.Ipan untuk mengambil sabu-sabu tersebut dan terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).-------------------------
  • Bahwa terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 207,85 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan;-----
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab :00923/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor :02797/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya