Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Bjm | H. HASBIANSARI | DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2023/PN Bjm | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Surat Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Nomor : B/121-1.2/2023/Ditreskrimum Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal 6 Maret 2023 jo Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/22.a-1.2/III/2023/Ditreskrimum Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN terhadap Laporan Polisi No. LP/92/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 atas nama Tersangka ERNI ROSMERI SARAGIH,SH adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; 3. Menyatakan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/92/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 atas nama Tersangka ERNI ROSMERI SARAGIH,SH yang disangka melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 263 ayat (2) Dan/atau Pasal 264 ayat (2) oleh Termohon Yaitu Penyidik Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/92/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 atas nama Terlapor Drs. SOJUANGAN HUTAHURUK, Msi, Drs. HM. HANAFIAH, M.Hum dan Tersangka ERNI ROSMERI SARAGIH,SH ; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |