Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Bjm SITI LATIFAH 1.LETKOL. ERMAN JAYA (Dahulu Kaodmil III-15 Banjarmasin pada perkara No. 7-K/PM 1-06/AD/II/2022)
2.ODITURAT MILITER III-15 BANJARMASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI LATIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tutik Ani Rahmawati, SHSITI LATIFAH
Tergugat
NoNama
1LETKOL. ERMAN JAYA (Dahulu Kaodmil III-15 Banjarmasin pada perkara No. 7-K/PM 1-06/AD/II/2022)
2ODITURAT MILITER III-15 BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mentaati Putusan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin No. 7-K/PM 1-06/AD/II/2022 tanggal 30 Maret 2022.
  3. Menyatakan amar putusan Judex Facti yang berbunyi "1) 1 (satu) Unit mobil Daihatsu jenis Sigra Nopol DA 1481 CH warna merah. 2) 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu jenis Sigra Nopol DA 1481 CH warna merah. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Siti Latifah (Saksi-1)" adalah Sah dan Mengikat secara Hukum.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan ganti rugi Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  5. Menyatakan Penggugat pemilik sah atas Mobil Merek Daihatsu, Type : B401RS- GMQFJ 1.2X M/T, Jenis : MB Penumpang, Model : Minibus, Tahun : 2018, Warna : Merah Solid, No. Rangka : MHK56GJ3JJJ018674, No. Mesin : 3NRH291542, Nopol : DA-1481-CH.
  6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Mobil Merek Daihatsu, Type : B401RS-GMQFJ 1.2X M/T, Jenis : MB Penumpang, Model : Minibus, Tahun : 2018, Warna : Merah Solid, No. Rangka : MHK56GJ3JJJ018674, No. Mesin : 3NRH291542, Nopol : DA-1481-CH kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar   uang   paksa   (dwangsom)   sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan ini.
  8. Menyatakan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  9. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak