Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
291/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Ernawati, SH | 3.SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI 4.MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 291/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1074/O.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya kegiataN patroli oleh anggota kepolisian Polda Kalimantan Selatan di lokasi pasar Sudimampir, terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI diamankan saksi Faris Fajar Kautsar dan saksi Rizky Rahmatullah Al Ayyudi dengan barang bukti yang turut diamankan berupa 4 (empat) butir obat berupa tablet warna putih dan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning merk DMP.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------ DAN KEDUA Bahwa terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya kegiataN patroli oleh anggota kepolisian Polda Kalimantan Selatan di lokasi pasar Sudimampir, terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI diamankan saksi Faris Fajar Kautsar dan saksi Rizky Rahmatullah Al Ayyudi dengan barang bukti yang turut diamankan berupa 4 (empat) butir obat berupa tablet warna putih dan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning merk DMP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |