Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
------- Bahwa ia Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Jalan Barito Hilir  Kel.Telaga Biru  Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal dari informasi masyarakat saat saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin melakukan patroli disekitar area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan saat itu di Jalan Barito Hilir Kel Telaga Biru tepatnya disamping ojekan simpang tiga TPKB Pelabuhan Trisakti, saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Anggota Kepolisian Polsek KPL Banjarmasin melihat terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) seorang diri dengan gelagat mencurigakan dan sempat terlihat terdakwa saat itu ada membuang sesuatu dari tangan kirinya, kemudian setelah saksi dekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus sobekan kertas rokok dan ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa sabu sabu  tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli yang  berada disekitar Pelabuhan dan terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0189 tanggal 27 Februari 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,02 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. 
------------ Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
 

 
     SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa ia terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Jalan Barito Hilir  Kel.Telaga Biru  Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasinatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
------ Bahwa berawal dari informasi masyarakat saat saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin melakukan patroli disekitar area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan saat itu di Jalan Barito Hilir Kel Telaga Biru tepatnya disamping ojekan simpang tiga TPKB Pelabuhan Trisakti, saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Anggota Kepolisian Polsek KPL Banjarmasin melihat terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) seorang diri dengan gelagat mencurigakan dan sempat terlihat terdakwa saat itu ada membuang sesuatu dari tangan kirinya, kemudian setelah saksi dekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus sobekan kertas rokok dan ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa sabu sabu  tersebut adalah miliknya yang berada dalam penguasaannya saat itu dan terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0189 tanggal 27 Februari 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,02 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. 
------------ Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya