Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.Sus/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH Sabirin Muhtar Alias Birin bin Fahrudin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2374/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sabirin Muhtar Alias Birin bin Fahrudin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------------ Bahwa Terdakwa SABIRIN MUHTAR Als Birin Bin Fahrudin (alm) pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jl. Kelayan A Gg Cendrawasih Rt.01 Rw.01 No. 35 B Kel Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Kota Banjarmasin Prov Kalimantan selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira puku 09.00 Wita, saksi Alif Tri Wibowo, SH mendapat informasi masyarakat bahwa di Rumah terdakwa di Jl. Kelayan A Gg Cendrawasih Rt.01 Rw.01 No. 35 B Kel Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim lapangan menunjuk saksi Arif Rahman Nugroho untuk melakukan pemantauan di rumah terdakwa, setelah mendapat posisi rumah dan ciri-ciri rumah dan memastikan terdakwa berada di dalam rumah, kemudian saksi Arif Rahman Nugroho melaporkan kepada Tim bahwa terdakwa berada dalam rumahnya kemudian pada sekitar pukul 15.30 WITA saksi Arif Rahman Nugroho beserta Timnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tedakwa Sabirin Muhtar Als Birin Bin Fahrudin Alm. Pada saat saksi dan tim memasuki rumah terdakwa kemudian terdakwa membuang sesuatu kesamping rumah melalui jendela kamar terdakwa yang setelah di periksa dan disaksikan oleh ketua RT setempat di temukan bungkusan rokok merk BANI dan setelah dibuka didalamnya berisi satu buah timbangan digital beserta sedotan dan kemudian tidak jauh dari ditemukan nya kotak rokok merek BANI tersebut, ditemukan lagi satu kaleng permen warna hitam yang posisinya juga berada di rumah terdakwa, dan pada saat kaleng permen tersebut dibuka ternyata berisi 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 6,46 gram dan berat bersih 5,18 gram. Kemudian saksi Arif Rahman Nugroho juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,02 gram didalam satu buah dompet kecil warna cream yang selipkan di dalam sebuah peci hitam, 1 (satu) pac plastic klip, 1 (satu) unit Handphone merek infinix warna putih dengan nomor sim card 0877-5713-2901 dan 0838-6905-1673 yang diletakkan di atas lemari kamar terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi bahwa barang bukti sabu yang ditemukan disamping rumah dan didalam kamar terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama BESTIE, dengan cara terdakwa mengambil sabu tersebut dipinggir jalan dekat masjid Al-Mubarokah di pekapuran dekat tiang listrik yang mana sabu tersebut dibungkus dengan bungkusan makanan ringan.
  • Bahwa 1 (satu) paket sabu sebanyak 1 gram dibeli dengan harga Rp 900.000 – Rp. 950.000 sedangkan sabu sebanyak 6,46 gram dan berat bersih 5,18 gram dibeli dengan harga Rp 4.700.000. bahwa terdakwa  sudah kurang lebih 10 kali mengambil sabu pada seseorang yang bernama BESTIE.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Puslafor Cabang Surabaya dengan  No.Lab: 05167/NNF/2024, tanggal 09 Juli 2024 terhadap Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ±  0,130 gram yang disita untuk dijadikan sample, menyebutkan positif Narkotika mengandung Metamfetamina (Nomor Barang bukti: 16080/2024/NNF) adalah termasuk Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------------ Bahwa Terdakwa SABIRIN MUHTAR Als Birin Bin Fahrudin (alm) pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jl. Kelayan A Gg Cendrawasih Rt.01 Rw.01 No. 35 B Kel Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Kota Banjarmasin Prov Kalimantan selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira puku 09.00 Wita, saksi Alif Tri Wibowo, SH mendapat informasi masyarakat bahwa di Rumah terdakwa di Jl. Kelayan A Gg Cendrawasih Rt.01 Rw.01 No. 35 B Kel Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim lapangan menunjuk saksi Arif Rahman Nugroho untuk melakukan pemantauan di rumah terdakwa, setelah mendapat posisi rumah dan ciri-ciri rumah dan memastikan terdakwa berada di dalam rumah, kemudian saksi Arif Rahman Nugroho melaporkan kepada Tim bahwa terdakwa berada dalam rumahnya kemudian pada sekitar pukul 15.30 WITA saksi Arif Rahman Nugroho beserta Timnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tedakwa Sabirin Muhtar Als Birin Bin Fahrudin Alm. Pada saat saksi dan tim memasuki rumah terdakwa kemudian terdakwa membuang sesuatu kesamping rumah melalui jendela kamar terdakwa yang setelah di periksa dan disaksikan oleh ketua RT setempat di temukan bungkusan rokok merk BANI dan setelah dibuka didalamnya berisi satu buah timbangan digital beserta sedotan dan kemudian tidak jauh dari ditemukan nya kotak rokok merek BANI tersebut, ditemukan lagi satu kaleng permen warna hitam yang posisinya juga berada di rumah terdakwa, dan pada saat kaleng permen tersebut dibuka ternyata berisi 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 6,46 gram dan berat bersih 5,18 gram. Kemudian saksi Arif Rahman Nugroho juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,02 gram didalam satu buah dompet kecil warna cream yang selipkan di dalam sebuah peci hitam, 1 (satu) pac plastic klip, 1 (satu) unit Handphone merek infinix warna putih dengan nomor sim card 0877-5713-2901 dan 0838-6905-1673 yang diletakkan di atas lemari kamar terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi bahwa barang bukti sabu yang ditemukan disamping rumah dan didalam kamar terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama BESTIE, dengan cara terdakwa mengambil sabu tersebut dipinggir jalan dekat masjid Al-Mubarokah di pekapuran dekat tiang listrik yang mana sabu tersebut dibungkus dengan bungkusan makanan ringan.
  • Bahwa 1 (satu) paket sabu sebanyak 1 gram dibeli dengan harga Rp 900.000 – Rp. 950.000 sedangkan sabu sebanyak 6,46 gram dan berat bersih 5,18 gram dibeli dengan harga Rp 4.700.000. bahwa terdakwa  sudah kurang lebih 10 kali mengambil sabu pada seseorang yang bernama BESTIE.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Puslafor Cabang Surabaya dengan  No.Lab: 05167/NNF/2024, tanggal 09 Juli 2024 terhadap Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ±  0,130 gram yang disita untuk dijadikan sample, menyebutkan positif Narkotika mengandung Metamfetamina (Nomor Barang bukti: 16080/2024/NNF) adalah termasuk Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya