Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH 3.SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI
4.MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI[Penahanan]
2MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI  pada hari Jumat   tanggal 08 Desember  2023 sekitar jam 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya kegiataN patroli oleh anggota kepolisian Polda Kalimantan Selatan di lokasi pasar Sudimampir, terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI diamankan  saksi Faris Fajar Kautsar dan saksi Rizky Rahmatullah Al Ayyudi dengan barang bukti yang turut diamankan berupa 4 (empat) butir obat berupa tablet warna putih dan 10 (sepuluh) butir tablet warna  kuning merk DMP.
Bahwa pada saat terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI  diamankan, terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI membawa 4 (empat) butir tablet warna putih di genggaman tangan sebelah kiri.
Bahwa terdakwa terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI membeli obat tablet warna putih dan obat tablet warna kuning merk DMP denga cara patungan yang mana terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa tujuan terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI membeli tablet warna putih tersebut adalah untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09804/NNF/2023  20 Desember 2023  pada pokoknya menyimpulkan bahwa tablet warna putih dengan nomor barang bukti 31576/2023/NNF positif narkotika  mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein  yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman   tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI  pada hari Jumat   tanggal 08 Desember  2023 sekitar jam 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal  138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya kegiataN patroli oleh anggota kepolisian Polda Kalimantan Selatan di lokasi pasar Sudimampir, terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI diamankan  saksi Faris Fajar Kautsar dan saksi Rizky Rahmatullah Al Ayyudi dengan barang bukti yang turut diamankan berupa 4 (empat) butir obat berupa tablet warna putih dan 10 (sepuluh) butir tablet warna  kuning merk DMP.
Bahwa pada saat terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI  diamankan, terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI membawa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan DMP di genggaman tangan sebelah kiri.
Bahwa terdakwa terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI membeli  obat tablet warna kuning merk DMP denga cara patungan yang mana terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa tujuan terdakwa I. SYARIPUDDIN Als ARIP BIN SYAHRANI dan terdakwa II. MUHAMMAD FAJRIN Als FAJRIN BIN HAIRANI membeli tablet warna kuning merk DMP  tersebut adalah untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09804/NNF/2023  tanggal 20 Desember 2023  pada pokoknya menyimpulkan bahwa tablet warna kuning logo DMP dengan nomor barang bukti 31576/2023/NNF positif dekstrometorfan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Firmansyah Adi Kurniawan, S.Farm., Apt menyatakan bahwa obat berbentuk tablet warna kuning bertuliskan DMP yang positif mengandung Dextrometorfan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan tidak boleh beredar di wilayah Republk Indonesia. Obat mengandung Dextrometorfan tunggal sudah tidak diproduksi oleh industri farmasi di Indonesia, sehingga produk sebagaimana barang bukti tersebut sudah tentu tidak tidak diproduksi oleh industri farmasi dan diproduksi dengan tidak menerapkan CPOB sehingga , produk tidak tidak sesuai syarat/ standart Farmakope Indonesia dan tidak ada jaminan keamanan dan mutu produk tersebut, apabila ada yang mengedarkan atau menjualbelikannya merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya