Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Bjm VICTOR MAHELI 1.DAVID, Amd., ST
2.AGUS CAHYONO, ST
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VICTOR MAHELI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIANUS WATUNGADHA, S.H., M.HumVICTOR MAHELI
Tergugat
NoNama
1DAVID, Amd., ST
2AGUS CAHYONO, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PDAM KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi oleh karena lalai dalam membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat yang hingga saat ini sejumlah Rp. 343.102.956,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas SEBIDANG TANAH BERSERTA BANGUNAN YANG TERDAPAT DI ATASNYA MILIK TERGUGAT I YANG TERLETAK DI JL. MELATI INDAH GG SARI BUAH NO 47, RT 006 RW 001, KELURAHAN/DESA PEMURUS LUAR, KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR, KOTA BANJARMASIN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (RUMAH TINGGAL MIILK TERGUGAT I);
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat sebesar  Rp. 343.102.956,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) secara tunai sekaligus.  Apabila Tergugat I tidak dapat membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat tersebut, maka sebidang tanah beserta bangunan yang terdapat di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jl. Melati Indah Gg Sari Buah No 47, RT 006 RW 001, Kelurahan/Desa Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (rumah tinggal miilk Tergugat I) disita untuk dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi melunasi kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat. Oleh karenanya apabila Tergugat I tidak dapat membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat I juga dihukum untuk mengosongkan bidang tanah dan bangunan di atasnya sebagaimana tersebut secara sukarela bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang;  
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagaimana uraian tentang kerugian dalam posita gugatan ini yaitu sebesar Rp. 471.766.564.5 (Empat ratus tujuh puluh satu tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat koma lima rupiah);
  7. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak