Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Bjm SUKAMTO, SKM., M.Kes Haji Moehammad Hardis Marzuki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKAMTO, SKM., M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL AQLI MUTHASIMBILLAH, SH.SUKAMTO, SKM., M.Kes
Tergugat
NoNama
1Haji Moehammad Hardis Marzuki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat  atas obyek perkara yang terletak di jalan Brigjen H. Hasan Basri RT. 16 RW. 01  Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1138, atas nama Haji Moehammad Hardis Marzuki dengan luas 300 m2.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melanjutkan proses Peralihan Hak sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1138, atas nama Haji Moehammad Hardis Marzuki (Tergugat) kepada Penggugat Sebagai Perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
  5. Menyatakan sah secara hukum kepemilikan/penguasaan Penggugat atas obyek perkara tersebut diatas, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1138, atas nama Haji Moehammad Hardis Marzuki (Tergugat), yang terletak di jalan Brigjen H. Hasan Basri RT. 16 RW. 01 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1138 atas nama Haji Moehammad Hardis Marzuki dengan luas 300 m2.
  • Batas Utara         :   Bieder.
  • Batas Timur        :   H. Helman.
  • Batas Selatan      :   Jalan.
  • Batas Barat         :   Achmad Kusairi.

6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1138, atas nama Haji Moehammad Hardis Marzuki (Tergugat) dirubah menjadi atas nama Penggugat (Sukamto, SKM., M.KES.) pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas obyek perkara tersebut ;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara perdata ini ;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat ;

9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat ;

ATAU : Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak