Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W 1.NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO
2.DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/O.3.10/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO[Penahanan]
2DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUZZAMAN, SH, DKKNORHAYATI Als ATI Binti RASIDO
2SYAHRUZZAMAN, SH, DKKDANI PERMANA Als DANI Bin PARDI
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa mereka terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO dan terdakwa 2. DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI dan saksi HASNAH ALS SONAH BINTI KAMBA (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di tepi Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di dirumah terdakwa NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO Jalan A. Yani Km 17  Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan No C37 Rt : - Rw : 05 Kel. Kayubawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 00.10 Wita petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan saksi OKY ADI WIJAYA sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi HASNAH Als SONAH Binti KAMBA (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan Kenanga Rt. 007 Rw. 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana saat itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) paket sabu dengan berat kotor 27,99 gram (berat bersih 13,35 gram) yang disimpan didepan teras rumah dengan cara di kubur atau dipendam di dalam tanah dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,06 gram) disita dari belakang ranjang kamar rumah terdakwa, kemudian petugas menanyakan kepada saksi HASNAH Als SONAH Binti KAMBA darimana mendapatkan sabu tersebut dan saat itu saksi HASNAH Als SONAH Binti KAMBA mengatakan bahwa sabu didapat dari terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO.
  • Bahwa atas keterangan saksi HASNAH Als SONAH Binti KAMBA kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO yang waktu itu sedang bersama terdakwa 2. DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita ditepi Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hlulu Sungai Selatan dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Gold dengan No Sim Card : 0852 – 4880 – 6467, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Biru dengan No Sim Card : 0812 – 5498 -5103, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru tanpa Simcard, 1 (satu) buah HP merk Samsung kecil warna Putih tanpa Simcard, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8421-4102-1375, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8450- 2803- 9974, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8450- 0753- 0942, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8450- 2789- 1860, 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI dengan no kartu 4616- 9932- 5054- 7217 yang disita dari terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Kotak HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Putih, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru malam dengan No Simcard : 0822 5177 7781, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol DA 1898 LI yang disita dari terdakwa 2. DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI.
  • Bahwa setelah itu petugas melakukan pengembangan penyidikan dirumah terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO  yang beralamat di Jalan A. Yani Km 17  Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan No C37 Rt : - Rw : 05 Kel. Kayubawang Kecamatan  Gambut Kabupaten  Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket sabu dengan berat kotor 5,65 gram (bersih 2,90  gram), 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram (bersih 0,72  gram), 9 (sembilan) paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram (bersih 0,96 gram), 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 2,53 gram (bersih 0,53 gram), 1 (satu) buah kotak plastik Cotton Bud merk Selection, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale warna Hitam, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip, 1 (satu) lembar plastik bening.
  • Bahwa terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO menerangkan kepada petugas telah menyerahkan sabu kepada saksi HASNAH Als SONAH Binti KAMBA sebagaimana yang telah dsita oleh petugas kepolisian sedangkan terdakwa 2.  DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI bertugas untuk membantu terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dalam bertransaksi narkotika jenis sabu dan mengantarkan terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saksi saksi HASNAH Als SONAH Binti KAMBA, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 08939/NNF/2023 tanggal 14 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Adapun 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan dalam pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 08947/NNF/2023 tanggal 15 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Subsidiair :

 

---- Bahwa mereka terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dan terdakwa 2.  DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat ditepi Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di dirumah terdakwa 1. Norhayati Als Ati BInti Rasido di Jalan A. Yani Km 17  Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan No C37 Rt : - Rw : 05 Kel. Kayubawang Kecamatan Gambut Kabupaten  Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dan terdakwa 2. DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI ditangkap oleh petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan saksi OKY ADI WIJAYA ditepi Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hlulu Sungai Selatan dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah HP merk Vivo warna Gold dengan No Sim Card : 0852 – 4880 – 6467, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan No Sim Card : 0812 – 5498 -5103, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru tanpa simcard, 1 (satu) buah HP merk Samsung kecil warna putih tanpa simcard,1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8421-4102-1375, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8450- 2803- 9974, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8450- 0753- 0942, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221- 8450- 2789- 1860, 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI dengan no kartu 4616- 9932- 5054- 7217 yang disita dari terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari sedotan,1 (satu) buah korek api,1 (satu) buah kotak HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Putih, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru malam dengan No Simcard : 0822 5177 7781,1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol DA 1898 LI yang disita dari terdakwa 2. DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI .
  • Bahwa setelah itu petugas melakukan pengembangan penyidikan dirumah terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO  yang beralamat di Jalan A. Yani Km 17  Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan No C37 Rt : - Rw : 05 Kel. Kayubawang Kecamatan  Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket sabu dengan berat kotor 5,65 gram (bersih 2,90  gram), 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram (bersih 0,72  gram), 9 (sembilan) paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram (bersih 0,96 gram), 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 2,53 gram (bersih 0,53 gram), 1 (satu) buah kotak plastik Cotton Bud merk Selection, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale warna Hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar plastik bening.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 08939/NNF/2023 tanggal 14 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Adapun 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan dalam pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 08947/NNF/2023 tanggal 15 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya