Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.782.378,- ( DUA RATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 149.172.700,- ( SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 66.609.678,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|