Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2021/PN Bjm | ANDI M. FACHRY, SH | HJ. LATIFAH Als LATIFAH Binti MUHAMMAD HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2021/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 307/Q.3.10/Eku.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | P E R T A M A : -------- Bahwa ia Terdakwa HJ. LATIFAH Als LATIFAH Binti ((Alm) MUHAMMMAD HASAN pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu Sembilan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Jalan HKSN komplek AMD Permai, blok A10, N0.259, Desa Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tepatnya di Pangkalan milik Terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal ketika Saksi SP NAPITUPULU beserta Anggota Kepolisian Polres Banjarmasin Unit Tipidter lainnya sedang melakukan giat penyelidikan terhadap GAS LPG 3 (tiga) kilogram dialamat tersebut diatas, Kemudian Saksi menemukan Gas LPG 3 (tiga) kilogram yang beredar dimasyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga Het (harga eceran tertinggi);------------------------------------------
--------Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-------------
----------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
K E D U A : -------- Bahwa ia Terdakwa HJ. LATIFAH Als LATIFAH Binti (Alm) MUHAMMMAD HASAN pada waktu dan tempat sebagaiman diuraikan dalam dakwaan pertama, menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal ketika Saksi SP NAPITUPULU beserta Anggota Kepolisian Polres Banjarmasin Unit Tipidter lainnya sedang melakukan giat penyelidikan terhadap GAS LPG 3 (tiga) kilogram dialamat tersebut diatas, Kemudian Saksi menemukan Gas LPG 3 (tiga) kilogram yang beredar dimasyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga Het (harga eceran tertinggi);------------------------------------------
--------Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |