Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH Andi Kahartang Alias Andi bin Andi Syamsuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Kahartang Alias Andi bin Andi Syamsuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama :

---------- Bahwa ia terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN bersama-sama dengan Saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan Saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di depan rumah Saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Bahwa awalnya, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kal-Sel diantaranya Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR sering melakukan aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah nya di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan rumah saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN langsung menuju rumah saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan setelah tiba di depan rumah saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim melihat saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR baru saja turun dari mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim langsung mengamankan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH dan ditemukan didalam jok sepeda motor yakni : 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) yang terbungkus masing-masing dalam plastik klip lalu dibungkus dalam 4 (empat) buah plastik warna hijau dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik warna biru, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna putih dengan nomor sim card : 0813-9876-3789 dengan nomor Imei 35692976233596 sebagai alat komunikasi transaksi jual beli shabu dengan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 5 lembar yakni sisa uang upah sebagai ongkos jalan yang diberikan oleh saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE yang dikirim melalui rekening ;  
  • Bahwa kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengenai kepemilikan 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram), dan berdasarkan pengakuan dari saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR 4 (empat) paket shabu tersebut adalah milik saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah), dimana saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR pada saat diamankan oleh pihak BNNP Kal-Sel sedang siap-siap berangkat melakukan pengantaran ke daerah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah atas perintah dari saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dengan mendapat upah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per Ons ;
  • Bahwa menurut pengakuan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR pada saat diamankan, awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 yakni pada siang hari, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dengan menggunakan nomor 0813-1086-2844 menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR melalui telepon WhatsApp (WA) dengan mengatakan “besok turun barang,siap-siap” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “ya”, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 yakni pada sore hari, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi lagi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR melalui telepon WhatsApp (WA) dengan mengatakan “besok turun barang,siap-siap, minta nomor rekening” serta mengatakan “untuk ongkos jalan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengirimkan nomor rekening kepada saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dihubungi lagi oleh saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dengan mengatakan “barang tengah hari turun, nomor HP (Hand Phone) kamu sudah saya berikan kepada Saudara DANI (Daftar Pencarian Orang)” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “ya”, lalu pada pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dihubungi oleh PRIVAT NUMBER yang mengarahkan tempat untuk mengambil paket shabu sesuai perintah saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE yakni di daerah Banjarmasin di Jalan Bumi Mas Ujung Jalan Handayani XII yang sudah diletakkan di tempat sampah dengan ciri plastik warna biru, dan kemudian saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR membawa pulang ke rumah paket shabu dengan menaruh kedalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH yang dikendarai sambil menunggu perintah dari saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE akan dibawa/diserahkan kemana paket shabu tersebut ;                
  • Bahwa mendengar pengakuan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut, Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim melakukan pengembangan dengan dasar Surat Perintah Penyerahan di bawah Pengawasan (Controll Deliverry) Nomor : SP.C.D/06-b/II/KBD/PB.01.02/2024/BNNP tanggal 28 Pebruari 2024 ke wilayah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah dan setelah dipelajari bahwa saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dengan kebiasaan akan menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE setelah berada di daerah Buntok setiap kali melakukan pengantaran paket shabu kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim membawa saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR beserta barang bukti 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) menuju daerah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah dimana saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dijaga/dikawal oleh Petugas di dalam Mobil Avanza dari Tim BNNP Kal-Sel ;
  • Bahwa pada saat saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR akan dibawa oleh Petugas BNNP Kal-Sel, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE ada menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR lewat telpon WA dengan mengatakan “dimana” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “dirumah, barang sudah sama saya”, kemudian saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE mengatakan “ya sudah langsung berangkat ke Buntok”, setelah itu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dibawa Tim BNNP Kal-Sel ke Buntok ;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Buntok yakni pada saat di sekitar daerah Binuang Kabupaten Tapin Propinsi Kal-Sel, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE kembali menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “menanyakan posisi” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “sudah di binuang” lalu saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE mengatakan “ya”, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Buntok ;            
  • Bahwa sesampainya di Buntok Propinsi Kal-Teng pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB tepatnya di daerah perkotaan Buntok di sekitar Jalan Pahlawan, Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim menyuruh saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR menelpon saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan mengaktifkan mode Loudspeaker agar bisa didengar oleh anggota Tim BNNP Kal-Sel dan setelah telpon diangkat lalu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengatakan “ulun sudah sampai Buntok” dan dijawab saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE “Tunggu kena aku telpon lagi/tunggu nanti saya telpon kembali”, dan beberapa saat kemudian saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dengan mengatakan “Ikam tunggu dimuka Mesjid Nurul Huda kena ada yang meambil/kamu tunggu di depan Mesjid Nurul Huda, nanti ada yang ngambil”             
  • Bahwa kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim bersama saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR menuju Mesjid Nurul Huda dan setibanya/sesampainya di depan Mesjid Nurul Huda tepatnya dipinggir jalan lalu ada seorang laki-laki (setelah diamankan diketahui adalah terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN) turun dari Mobil Toyota Agya warna Silver dengan Nomor Polisi DA 1813 K berjalan kaki mendekati/menghampiri Mobil Avanza dan mengetuk kaca bagian tengah sebelah kiri dengan mengatakan “mana”, lalu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR langsung keluar dari Mobil Avanza melalui samping kanan Mobil dengan membawa 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) dan langsung menyerahkannya kepada laki-laki tersebut, dan setelah 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) diterima oleh laki-laki tersebut kemudian Petugas BNNP Kal-Sel yang berada dalam Mobil Avanza langsung keluar dan mengamankan laki-laki  tersebut ;
  • Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas BNNP Kal-Sel, laki-laki yang berperawakan besar tersebut mengatakan “apa ini” sambil memberontak, lalu petugas BNNP Kal-Sel mengatakan “Polisi-Polisi” dan laki-laki ini kembali berkata “aku jua polisi”, dan tidak berapa lama kemudian Tim BNNP Kal-Sel lainnya dengan menggunakan beberapa buah mobil lain yang berada di sekitar tempat tersebut membantu mengamankan laki-laki tersebut yang saat itu identitasnya belum diketahui, kemudian saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN berinisiatif melihat ke Mobil Toyota Agya Warna Silver yang berada di samping Gang sebelah Mesjid Nurul Huda atau tidak jauh dari Mobil yang saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN tumpangi untuk memastikan apakah ada orang lain lagi yang berada dalam Mobil Agya tersebut, dan setelah berada di Mobil tersebut saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN menemukan di jok kursi penumpang depan ada beberapa barang untuk diamankan yakni 1 (satu) buah tas Selempang kulit berwarna Hitam, dan 1 (satu) buah Dompet berwarna coklat serta 1 (satu) Pucuk Senjata api Type SW yang berisi 5 (lima) Butir Amunisi dan Hand Phone, setelah itu saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN meletakkannya di tanah dekat Mobil Avanza dan bergegas langsung membantu Anggota Tim lainnya untuk ikut mengamankan laki laki yang sempat memberontak dan tidak mau diamankan, kemudian laki laki tersebut di borgol dengan menggunakan borgol Plastik dengan posisi tangan dibelakang dan dimasukkan kedalam mobil Tim lainnya yaitu Jenis Mobil Suzuki APV,
  • Bahwa kemudian setelah beberapa saat tidak jauh dari tempat atau lokasi penangkapan atau lebih kurang 1 (satu) km dari Mesjid Nurul Huda tepatnya di Jembatan Labanen di Jalan Pahlawan Buntok Kal-Teng, laki-laki tersebut memberontak dan melawan Tim BNNP Kal-Sel dengan cara berdiri menuju pintu samping sebelah kiri dan meraih Handle kunci Pintu Mobil Suzuki AVP sebelah kiri berusaha untuk keluar dari mobil dan sempat ditarik bajunya anggota Tim BNNP Kal-Sel namun terlepas kemudian laki laki tersebut bercebur ke sungai, melihat hal tersebut Tim BNNP Kal-Sel langsung keluar dari mobil dan sempat memberikan tembakan peringatan namun laki-laki tersebut tetap berenang menjauh dan menyelam menghindari pandangan Tim BNNP Kal-Sel ;
  • Bahwa kemudian Tim BNNP Kal-Sel membuka isi Dompet yang sebelumnya ditemukan di dalam Mobil Agya yakni berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri, dan dari sinilah Tim BNNP mengetahui identitas laki laki tersebut bernama terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN, kemudian Tim BNNP menuju Rutan Buntok Kal-Teng untuk mengamankan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dan dilakukan pemeriksaan ;
  • Bahwa menurut pengakuan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE pada saat diamankan, 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) tersebut adalah pesanan Saudara APRI (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Pujon sebanyak 3 (tiga) ons dan pesanan terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) ons yang akan dijualnya kepada orang lain namun tidak diketahui siapa pembelinya, sehingga rencananya terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN yang akan menerima langsung 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) yang dibawa saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut dan terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN akan menerima 1 (satu) ons saja sesuai pesanannya ;        
  • Bahwa terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menerima 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) dari saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR berawal ketika terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.28 Wita menelpon saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telpon WhatsApp dengan menggunakan nomor Hand Phone 0813-4867-0999 untuk melakukan pemesanan paket narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Ons dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 90.000.000,-, (sembilan puluh juta rupiah) dimana pada saat itu terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN mengatakan kepada saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE bahwa ada yang ingin membeli paket narkotika jenis shabu dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah paket shabu diterima dan sisa pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan dilunasi selama 1 (satu) satu bulan ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 13.02 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telepon WhatsApp untuk menanyakan apakah paket narkotika golongan I jenis shabu yang dipesannya ada atau tidak dan dijawab saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE bahwa narkotika jenis shabu yang dipesannya sudah disiapkan di Banjarmasin ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 WIB saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR melalu telpon WhatsApp untuk menanyakan dimana posisi dan bagaimana keadaannya karena saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR membawa paket narkotika golongan I jenis shabu milik saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.34 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN kembali menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telpon WhatsApp untuk menanyakan lagi narkotika jenis shabu yang dipesannya apakah sudah datang dan dijawab saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan kira-kira malam baru sampai Buntok, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.36 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN kembali menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telepon WhatsApp dengan tujuan kembali menanyakan paket narkotika pesanannya ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.48 WIB saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR menanyakan sudah berada dimana dan di jawab sudah berada di Buntok, karena saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengatakan sudah sampai Buntok lalu saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE mengarahkan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR untuk menuju Mesjid Nurul Huda untuk menunggu karena nanti ada orang yang mengambil paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibawanya tersebut ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.51 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menghubungi kembali saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telpon WhatsApp untuk menanyakan apakah paket narkotika sudah sampai Buntok dan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menyampaikan bahwa nanti apabila kurir nya yakni saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR sudah sampai Buntok, nanti terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN ambil didepan masjid Nurul Huda karena saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR akan menyerahkan paket narkotika jenis shabu didepan Mesjid Nurul Huda tersebut ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 februari 2024 sekitar pukul 00.51 WIB saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN lewat telpon WhasApp menyuruh terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menuju ke depan Mesjid Nurul Huda di Buntok karena kurirnya saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR sudah hampir sampai membawa paket narkotika sesuai pesanan terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN  tersebut ;
  • Bahwa adapun adapun 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin dengan hasil masing-masing :
  1. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0215 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  2. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0216 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  3. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0217 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  4. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0218 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN bersama-sama dengan Saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan Saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yakni : 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua :

---------- Bahwa ia terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN bersama-sama dengan Saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan Saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di depan rumah Saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kal-Sel diantaranya Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR sering melakukan aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah nya di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan rumah saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN langsung menuju rumah saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan setelah tiba di depan rumah saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim melihat saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR baru saja turun dari mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim langsung mengamankan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH dan ditemukan didalam jok sepeda motor yakni : 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) yang terbungkus masing-masing dalam plastik klip lalu dibungkus dalam 4 (empat) buah plastik warna hijau dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik warna biru, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna putih dengan nomor sim card : 0813-9876-3789 dengan nomor Imei 35692976233596 sebagai alat komunikasi transaksi jual beli shabu dengan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 5 lembar yakni sisa uang upah sebagai ongkos jalan yang diberikan oleh saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE yang dikirim melalui rekening ; 
  • Bahwa kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengenai kepemilikan 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram), dan berdasarkan pengakuan dari saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR 4 (empat) paket shabu tersebut adalah milik saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah), dimana saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR pada saat diamankan oleh pihak BNNP Kal-Sel sedang siap-siap berangkat melakukan pengantaran ke daerah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah atas perintah dari saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dengan mendapat upah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per Ons ;
  • Bahwa menurut pengakuan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR pada saat diamankan, awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 yakni pada siang hari, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dengan menggunakan nomor 0813-1086-2844 menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR melalui telepon WhatsApp (WA) dengan mengatakan “besok turun barang,siap-siap” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “ya”, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 yakni pada sore hari, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi lagi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR melalui telepon WhatsApp (WA) dengan mengatakan “besok turun barang,siap-siap, minta nomor rekening” serta mengatakan “untuk ongkos jalan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengirimkan nomor rekening kepada saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dihubungi lagi oleh saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dengan mengatakan “barang tengah hari turun, nomor HP (Hand Phone) kamu sudah saya berikan kepada Saudara DANI (Daftar Pencarian Orang)” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “ya”, lalu pada pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dihubungi oleh PRIVAT NUMBER yang mengarahkan tempat untuk mengambil paket shabu sesuai perintah saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE yakni di daerah Banjarmasin di Jalan Bumi Mas Ujung Jalan Handayani XII yang sudah diletakkan di tempat sampah dengan ciri plastik warna biru, dan kemudian saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR membawa pulang ke rumah paket shabu dengan menaruh kedalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH yang dikendarai sambil menunggu perintah dari saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE akan dibawa/diserahkan kemana paket shabu tersebut ;               
  • Bahwa mendengar pengakuan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut, Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim melakukan pengembangan dengan dasar Surat Perintah Penyerahan di bawah Pengawasan (Controll Deliverry) Nomor : SP.C.D/06-b/II/KBD/PB.01.02/2024/BNNP tanggal 28 Pebruari 2024 ke wilayah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah dan setelah dipelajari bahwa saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dengan kebiasaan akan menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE setelah berada di daerah Buntok setiap kali melakukan pengantaran paket shabu kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim membawa saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR beserta barang bukti 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) menuju daerah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah dimana saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dijaga/dikawal oleh Petugas di dalam Mobil Avanza dari Tim BNNP Kal-Sel ;
  • Bahwa pada saat saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR akan dibawa oleh Petugas BNNP Kal-Sel, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE ada menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR lewat telpon WA dengan mengatakan “dimana” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “dirumah, barang sudah sama saya”, kemudian saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE mengatakan “ya sudah langsung berangkat ke Buntok”, setelah itu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dibawa Tim BNNP Kal-Sel ke Buntok ;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Buntok yakni pada saat di sekitar daerah Binuang Kabupaten Tapin Propinsi Kal-Sel, saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE kembali menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “menanyakan posisi” dan dijawab saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR “sudah di binuang” lalu saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE mengatakan “ya”, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Buntok ;            
  • Bahwa sesampainya di Buntok Propinsi Kal-Teng pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB tepatnya di daerah perkotaan Buntok di sekitar Jalan Pahlawan, Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim menyuruh saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR menelpon saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan mengaktifkan mode Loudspeaker agar bisa didengar oleh anggota Tim BNNP Kal-Sel dan setelah telpon diangkat lalu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengatakan “ulun sudah sampai Buntok” dan dijawab saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE “Tunggu kena aku telpon lagi/tunggu nanti saya telpon kembali”, dan beberapa saat kemudian saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dengan mengatakan “Ikam tunggu dimuka Mesjid Nurul Huda kena ada yang meambil/kamu tunggu di depan Mesjid Nurul Huda, nanti ada yang ngambil”             
  • Bahwa kemudian Saksi ISTRIYANTO Bin SRI RAHARJO, saksi NOR ARDIANSYAH, SE Bin ACHMAD SYAHRIANOOR, saksi JUANIS SAHBANA, SH Bin TADJUDDIN, saksi MUHAMMAD AGUS PRESTIO, SH Bin M. SAHIRRAHMAN, dan saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta tim bersama saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR menuju Mesjid Nurul Huda dan setibanya/sesampainya di depan Mesjid Nurul Huda tepatnya dipinggir jalan lalu ada seorang laki-laki (setelah diamankan diketahui adalah terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN) turun dari Mobil Toyota Agya warna Silver dengan Nomor Polisi DA 1813 K berjalan kaki mendekati/menghampiri Mobil Avanza dan mengetuk kaca bagian tengah sebelah kiri dengan mengatakan “mana”, lalu saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR langsung keluar dari Mobil Avanza melalui samping kanan Mobil dengan membawa 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) dan langsung menyerahkannya kepada laki-laki tersebut, dan setelah 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) diterima oleh laki-laki tersebut kemudian Petugas BNNP Kal-Sel yang berada dalam Mobil Avanza langsung keluar dan mengamankan laki-laki  tersebut ;
  • Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas BNNP Kal-Sel, laki-laki yang berperawakan besar tersebut mengatakan “apa ini” sambil memberontak, lalu petugas BNNP Kal-Sel mengatakan “Polisi-Polisi” dan laki-laki ini kembali berkata “aku jua polisi”, dan tidak berapa lama kemudian Tim BNNP Kal-Sel lainnya dengan menggunakan beberapa buah mobil lain yang berada di sekitar tempat tersebut membantu mengamankan laki-laki tersebut yang saat itu identitasnya belum diketahui, kemudian saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN berinisiatif melihat ke Mobil Toyota Agya Warna Silver yang berada di samping Gang sebelah Mesjid Nurul Huda atau tidak jauh dari Mobil yang saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN tumpangi untuk memastikan apakah ada orang lain lagi yang berada dalam Mobil Agya tersebut, dan setelah berada di Mobil tersebut saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN menemukan di jok kursi penumpang depan ada beberapa barang untuk diamankan yakni 1 (satu) buah tas Selempang kulit berwarna Hitam, dan 1 (satu) buah Dompet berwarna coklat serta 1 (satu) Pucuk Senjata api Type SW yang berisi 5 (lima) Butir Amunisi dan Hand Phone, setelah itu saksi BOTTOR S.H. PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN meletakkannya di tanah dekat Mobil Avanza dan bergegas langsung membantu Anggota Tim lainnya untuk ikut mengamankan laki laki yang sempat memberontak dan tidak mau diamankan, kemudian laki laki tersebut di borgol dengan menggunakan borgol Plastik dengan posisi tangan dibelakang dan dimasukkan kedalam mobil Tim lainnya yaitu Jenis Mobil Suzuki APV,
  • Bahwa kemudian setelah beberapa saat tidak jauh dari tempat atau lokasi penangkapan atau lebih kurang 1 (satu) km dari Mesjid Nurul Huda tepatnya di Jembatan Labanen di Jalan Pahlawan Buntok Kal-Teng, laki-laki tersebut memberontak dan melawan Tim BNNP Kal-Sel dengan cara berdiri menuju pintu samping sebelah kiri dan meraih Handle kunci Pintu Mobil Suzuki AVP sebelah kiri berusaha untuk keluar dari mobil dan sempat ditarik bajunya anggota Tim BNNP Kal-Sel namun terlepas kemudian laki laki tersebut bercebur ke sungai, melihat hal tersebut Tim BNNP Kal-Sel langsung keluar dari mobil dan sempat memberikan tembakan peringatan namun laki-laki tersebut tetap berenang menjauh dan menyelam menghindari pandangan Tim BNNP Kal-Sel ;
  • Bahwa kemudian Tim BNNP Kal-Sel membuka isi Dompet yang sebelumnya ditemukan di dalam Mobil Agya yakni berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri, dan dari sinilah Tim BNNP mengetahui identitas laki laki tersebut bernama terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN, kemudian Tim BNNP menuju Rutan Buntok Kal-Teng untuk mengamankan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dan dilakukan pemeriksaan ;
  • Bahwa menurut pengakuan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE pada saat diamankan, terhadap kepemilikan 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) tersebut adalah milik Saudara APRI (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Pujon dan milik terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN yakni milik Saudara APRI sebanyak 3 (tiga) ons dan milik terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) ons, sehingga rencananya terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN yang akan menerima langsung 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) yang dibawa saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR tersebut dan terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN akan menerima 1 (satu) ons saja sesuai pesanannya ;        
  • Bahwa terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menerima 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) dari saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR berawal ketika terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.28 Wita menelpon saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telpon WhatsApp dengan menggunakan nomor Hand Phone 0813-4867-0999 untuk melakukan pemesanan paket narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Ons dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 90.000.000,-, (sembilan puluh juta rupiah) dimana pada saat itu terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN mengatakan kepada saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE bahwa ada yang ingin membeli paket narkotika jenis shabu dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah paket shabu diterima dan sisa pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan dilunasi selama 1 (satu) satu bulan ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 13.02 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telepon WhatsApp untuk menanyakan apakah paket narkotika golongan I jenis shabu yang dipesannya ada atau tidak dan dijawab saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE bahwa narkotika jenis shabu yang dipesannya sudah disiapkan di Banjarmasin ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 WIB saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR melalu telpon WhatsApp untuk menanyakan dimana posisi dan bagaimana keadaannya karena saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR membawa paket narkotika golongan I jenis shabu milik saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.34 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN kembali menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telpon WhatsApp untuk menanyakan lagi narkotika jenis shabu yang dipesannya apakah sudah datang dan dijawab saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan kira-kira malam baru sampai Buntok, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.36 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN kembali menghubungi saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telepon WhatsApp dengan tujuan kembali menanyakan paket narkotika pesanannya ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.48 WIB saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR menanyakan sudah berada dimana dan di jawab sudah berada di Buntok, karena saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR mengatakan sudah sampai Buntok lalu saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE mengarahkan saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR untuk menuju Mesjid Nurul Huda untuk menunggu karena nanti ada orang yang mengambil paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibawanya tersebut ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.51 WIB terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menghubungi kembali saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE melalui telpon WhatsApp untuk menanyakan apakah paket narkotika sudah sampai Buntok dan saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menyampaikan bahwa nanti apabila kurir nya yakni saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR sudah sampai Buntok, nanti terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN ambil didepan masjid Nurul Huda karena saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR akan menyerahkan paket narkotika jenis shabu didepan Mesjid Nurul Huda tersebut ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 februari 2024 sekitar pukul 00.51 WIB saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE menghubungi terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN lewat telpon WhasApp menyuruh terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN menuju ke depan Mesjid Nurul Huda di Buntok karena kurirnya saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR sudah hampir sampai membawa paket narkotika sesuai pesanan terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN  tersebut ;
  • Bahwa adapun adapun 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin dengan hasil masing-masing :
  1. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0215 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  2. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0216 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  3. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0217 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  4. Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0218 tanggal 05 Maret 2024 ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa ANDI KAHARTANG Alias ANDI Bin ANDI SYAMSUDDIN bersama-sama dengan Saksi HARIS RAHMAT Alias HARIS Bin RUSLIANUR dan Saksi SUPIANSYAH Alias SUPIAN Alias HAJI Bin ONDE dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni : 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya