Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm 1.Andi Mochamad Fachry F, S.H.
3.SETYO WAHYU T,SH
4.GANDA YUSAF ABDI,SH
5.SETYO WAHYU T,SH
6.ANNISA AYU MULIA,SH
7.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
SAPUANI Bin MASUD
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2064/O.3.13/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Mochamad Fachry F, S.H.
2SETYO WAHYU T,SH
3GANDA YUSAF ABDI,SH
4SETYO WAHYU T,SH
5ANNISA AYU MULIA,SH
6BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUANI Bin MASUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAPUANI Bin (Alm) MASUD selaku Kepala Desa Astambul Kota, Kabupaten Astambul  berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/255/KUM/2021 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar bersama-sama dengan Saksi BAHRIN NOOR selaku Bendahara/ Kaur Keuangan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Astambul Kota Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti yaitu pada kurun waktu antara bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum, yaitu berdasarkan, Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf d, huruf f “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa pasal 42 ayat (1)  “Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa”, Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (1) “Pambakal merupakan PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”, Pasal 57 ayat (1) “ Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa”, Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Pambakal dan Pambakal bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”, Pasal 76 ayat (1) “Pambakal menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui camat setiap akhir tahun anggaran”, Ayat (2) “Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa”, Ayat (3) “Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan : a. laporan keuangan, terdiri atas : 1. laporan realisasi APB Desa; dan 2. catatan atas laporan keuangan. b. laporan realisasi kegiatan; dan c. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa”, Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang / jasa di Desa, Pasal 4 huruf a, b, c, e, f dan i “pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Efisien, yang berarti pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang sedikit untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang banyak: b. Efektif, yang berarti pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, tranparan, yang berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia yang berminat, pemberdayaan masyarakat, yang bearti pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya, gotong royong, yang berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa, akuntabel, yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 6 “para pihak dalam pengadaan terdiri dari a. Pambakal, b.Kasi/Kaur, c.TPK, d. Masyarakat, e. Penyedia, f. Pemeriksa Hasil Pekerjaan”, Pasal 7 huruf a, f dan g “a. melaksanakan tugas dengan tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan, f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa, g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi”, Pasal 11 “peran serta masyarakat d alam pengadaan sebagai berikut: a. berpartisipasidalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan secara Swakelola, dan b. berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan”, dimana Terdakwa mengambil anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik WC di Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul secara bertahap dari saksi Bahrin Noor selaku Kaur Keuangan Desa Astambul Kota. Kemudian Terdakwa juga memerintahkan saksi Bahrin Noor untuk membuat laporan realisasi 100% terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan 50 bilik WC pada Desa Astambul Kota Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai kenyataannya dimana hingga tahun anggaran 2021 berakhir tidak dilaksanakan pembanguna bilik WC dan tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban atas kegiatan pembangunan 50 bilik WC, serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa menunjuk saksi Bahrin Noor selaku Kaur Keuangan untuk menyimpan uang pencairan dan mengelola sendiri anggaran kegiatan tersebut diatas, Terdakwa bersama saksi Bahrin Noor melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakui sebagai bukti pengeluaran uang yang sah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri sendiri sekitar Rp. 117.900.000,- (serratus tujuh belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi Bahrin Noor sekitar Rp. 52.100.000,- (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah)  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Nomor : 700.1.2/02/PDTT.As/IV/ITDA Tanggal 30 Januari 2023.

Perbuatan Terdakwa melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya