Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) yang terletak di Jalan Melati Komplek Surya Putri Borneo, No.A34 Rt.09/RW.02, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 87M2, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor: 11023 tertanggal 30 November 2021 adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perabotan dan segala isi dari rumah milik Penggugat yang telah dibeli dengan itikad baik adalah sah milik Penggugat yang di peroleh dengan jual beli;
- Menyatakan Tergugat mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara Materiil dan Immateriil sebesar Rp.660.000.000,- (Enam Ratus Enam Pulu Juta Rupiah) dengan perincian kerugian adalah sebagai berikut;
- Berupa nilai pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Melati Komplek Surya Putri Borneo, No. A34 Rt.09/RW.02, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 87M2, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor: 11023 tertanggal 30 November 2021 sebesar Rp.275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) karena rusak dan tidak dapat di tempati oleh Penggugat;
- Berupa pembelian atas isi/ perabotan rumah sebesar Rp.55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) karena telah rusak dan tidak dapat di pergunakan Kembali oleh Penggugat;
- Kerugian Immateril yaitu:
Kerugian yang timbul atas Perbuatan Tergugat kepada Penggugat yaitu Perbuatan menyerang psikis Penggugat dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan melawan hukum, sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 1372 KUHPerdata yang apabila dinilai secara natura dan sewajarnya adalah sebesar Rp.330.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Meletakan sita eksekusi (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat sebagai jaminan pembayaran kerugian berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pekapuran B, Gang Cempaka Putih No.28 Rt.011,/RW.02, Kelurahan Pekapuran laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasainya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diletakan sita eksekusi (Conservatoir Beslag) oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari lalai atau tidak mentaati putusan terhitung sejak putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Banjarmasin) dijatuhkan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan untuk dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |