Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Bjm Barnah H.Iwan Wahyudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Barnah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joy Morris Siagian,SHBarnah
Tergugat
NoNama
1H.Iwan Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs.H.Imam Suharto,MM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
  5. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) yang terletak di Jalan Melati Komplek Surya Putri Borneo, No.A34 Rt.09/RW.02, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 87M2, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor: 11023 tertanggal 30 November 2021 adalah sah milik Penggugat;
  6. Menyatakan perabotan dan segala isi dari rumah milik Penggugat yang telah dibeli dengan itikad baik adalah sah milik Penggugat yang di peroleh dengan jual beli;
  7. Menyatakan Tergugat mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara Materiil dan Immateriil sebesar Rp.660.000.000,- (Enam Ratus Enam Pulu Juta Rupiah) dengan perincian kerugian adalah sebagai berikut;
  • Kerugian Materiil yaitu:
  1. Berupa nilai pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Melati Komplek Surya Putri Borneo, No. A34 Rt.09/RW.02, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 87M2, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor: 11023 tertanggal 30 November 2021 sebesar Rp.275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) karena rusak dan tidak dapat di tempati oleh Penggugat;
  2. Berupa pembelian atas isi/ perabotan rumah sebesar Rp.55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) karena telah rusak dan tidak dapat di pergunakan Kembali oleh Penggugat;
  • Kerugian Immateril yaitu:

Kerugian yang timbul atas Perbuatan Tergugat kepada Penggugat yaitu Perbuatan menyerang psikis Penggugat dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan melawan hukum, sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 1372 KUHPerdata yang apabila dinilai secara natura dan sewajarnya adalah sebesar Rp.330.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);

  1. Meletakan sita eksekusi (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat sebagai jaminan pembayaran kerugian berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pekapuran B, Gang Cempaka Putih No.28 Rt.011,/RW.02, Kelurahan Pekapuran laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasainya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diletakan sita eksekusi (Conservatoir Beslag) oleh Penggugat dalam perkara a quo;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari lalai atau tidak mentaati putusan terhitung sejak putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Banjarmasin) dijatuhkan;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan untuk dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau,

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak