Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2018/PN Bjm MIFTAHUDIN HERRY FADELY Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2018/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIFTAHUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERRY FADELY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ;--------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 22 Juni 2017. ----------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 428.000.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta rupiah). ----------------------------------
  4. Menyatakan Tergugat wanprestasi atau cidera janji. -------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar hutangnya sebesar Rp. 428.000.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai. -------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat membayar bunga kelalaian kepada Penggugat sebesar  30% dari Rp. 428.000.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) per bulannya terhitung sejak 22 Juni 2017 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. ------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. --------------------------------
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini. --------------------------
  4. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi. ---------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan Pengadilan ini. -----------------------------
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. ------------------------------------------------

 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak