Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;--------------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 22 Juni 2017. ----------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 428.000.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta rupiah). ----------------------------------
- Menyatakan Tergugat wanprestasi atau cidera janji. -------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar hutangnya sebesar Rp. 428.000.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai. -------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar bunga kelalaian kepada Penggugat sebesar 30% dari Rp. 428.000.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) per bulannya terhitung sejak 22 Juni 2017 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. ------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. --------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini. --------------------------
- Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi. ---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan Pengadilan ini. -----------------------------
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. ------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (a quo et bono). |