Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Bjm KHAIRUNNISA PT. BANK MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRUNNISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAKIM AULAWI, SH.KHAIRUNNISA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR KPKNL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal)sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM)Nomor : 00879 atas nama Khairunnisa (Penggugat) dengan luas  123 m2, yang terletak di Jl. A. Yani KM. 12.600 Handil Negara Komp. Permata Indah Lestari RT. 04 RW. 01 No. A/04, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang melakukan lelang terhadap objek sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM)Nomor : 00879 atas nama Khairunnisa (Penggugat) dengan luas  123 m2, yang terletak di Jl. A. Yani KM. 12.600 Handil Negara Komp. Permata Indah Lestari RT. 04 RW. 01 No. A/04, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberhentikan pelaksanaan lelang  hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik (SHM)Nomor : 00879 atas nama Khairunnisa dengan luas  123 m2, yang terletak di Jl. A. Yani KM. 12.600 Handil Negara Komp. Permata Indah Lestari RT. 04 RW. 01 No. A/04, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ada pelaksanaan Lelang dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang;
  5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak