Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Bjm CHANDRA SAPUTRA EVA ROSALYNN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Kusman Hadi, S.H., M.H., CLA., CIL.CHANDRA SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1EVA ROSALYNN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CHAIDIR KOSASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja (SPK) Interior dengan Nomor: 0029/SPK/INT/VIII/2023 tertanggal 26 Agustus 2023;
  4. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Arsitektur dengan Nomor: 0030/SPK/ARS/VIII/2023 tertanggal 26 Agustus 2023;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.176.500.000 (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara seketika atau sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat;
  7. Meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat sesuai dengan alamat Tergugat di Jalan Cemara Raya I No.28 RT.36 RW.03, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Banjarmasin dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Verzet dari Tergugat;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR:

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak