Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH ISHAK YOSEF Alias YOSEF Anak Dari KUSTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1329/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK YOSEF Alias YOSEF Anak Dari KUSTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa ia terdakwa ISHAK YOSEF Alias YOSEF Anak Dari KUSTAN pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di rumah saksi NOR HALIMAH Alias NOR Binti ABDUL MANAF di Gudang Tengah Rt. 007 Rw. 000 Kelurahan Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin selaku Penerima Fidusia membuat kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1521-2100-00207 pada tanggal 06 Oktober 2021 dan telah terdaftar menjadi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00121467.AH. 05.01 tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dengan Objek Jaminan Fidusia dalam bentuk kredit 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD warna putih tahun 2021 No. Rangka : MHYHDC61TNJ-232525 No. Mesin : K15BT-1283302 No. Polisi : DA 8835 JB atas nama ISHAK YOSEF dengan harga Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan uang muka/DP berdasarkan kuitansi tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp. 51.830.000,-(lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) serta fasilitas Pembiayaan yang dibayarkan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin kepada Dealer Suzuki PT. Mitra Megah Profitamas Banjarmasin adalah sebesar Rp. 134.170.000,- (seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan pinjaman tersebut dalam jangka selama 46 (empat puluh enam) bulan dengan biaya angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 4.556.000,- (empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;

Bahwa setelah terdakwa menerima Objek Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD warna putih tahun 2021 No. Rangka : MHYHDC61TNJ-232525 No. Mesin : K15BT-1283302 No. Polisi : DA 8835 JB atas nama ISHAK YOSEF, waktu itu terdakwa sudah membayar sebanyak 12 (dua belas) kali angsuran sejak tanggal 5 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022 namun setelah itu terdakwa tidak bisa membayar angsuran selama 7 (tujuh) bulan sejak tanggal 5 Nopember 2022 sampai dengan dilaporkan ke pihak kepolisian, dan ternyata 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD warna putih tahun 2021 No. Rangka : MHYHDC61TNJ-232525 No. Mesin : K15BT-1283302 No. Polisi : DA 8835 JB atas nama ISHAK YOSEF yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut telah dialihkan terdakwa kepada saksi NOR HALIMAH Alias NOR Binti ABDUL MANAF dirumahnya yang beralamat di Gudang Tengah Rt. 007 Rw. 000 Kelurahan Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada tanggal 13 Agustus 2022 dengan uang pengalihan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Over Kredit yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi NOR HALIMAH Alias NOR Binti ABDUL MANAF, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin selaku Penerima Fidusia karena terdakwa tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil tersebut ;

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp. 154.904.000,- (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ---------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

----------Bahwa ia terdakwa ISHAK YOSEF Alias YOSEF Anak Dari KUSTAN pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di rumah saksi NOR HALIMAH Alias NOR Binti ABDUL MANAF di Gudang Tengah Rt. 007 Rw. 000 Kelurahan Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Berawal Terdakwa selaku Debitur dari PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin membuat kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Nomor : 1521-2100-00207 pada tanggal 06 Oktober 2021 dengan Objek Jaminan dalam bentuk kredit 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD warna putih tahun 2021 No. Rangka : MHYHDC61TNJ-232525 No. Mesin : K15BT-1283302 No. Polisi : DA 8835 JB atas nama ISHAK YOSEF dengan harga Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan uang muka/DP berdasarkan kuitansi tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp. 51.830.000,-(lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) serta fasilitas Pembiayaan yang dibayarkan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin kepada Dealer Suzuki PT. Mitra Megah Profitamas Banjarmasin adalah sebesar Rp. 134.170.000,- (seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan pinjaman tersebut dalam jangka selama 46 (empat puluh enam) bulan dengan biaya angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 4.556.000,- (empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;

Bahwa setelah terdakwa menerima Objek Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD warna putih tahun 2021 No. Rangka : MHYHDC61TNJ-232525 No. Mesin : K15BT-1283302 No. Polisi : DA 8835 JB atas nama ISHAK YOSEF, waktu itu terdakwa sudah membayar sebanyak 12 (dua belas) kali angsuran sejak tanggal 5 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022 namun setelah itu terdakwa tidak bisa membayar angsuran selama 7 (tujuh) bulan sejak tanggal 5 Nopember 2022 sampai dengan dilaporkan ke pihak kepolisian, dan ternyata 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD warna putih tahun 2021 No. Rangka : MHYHDC61TNJ-232525 No. Mesin : K15BT-1283302 No. Polisi : DA 8835 JB atas nama ISHAK YOSEF tersebut telah dialihkan terdakwa kepada saksi NOR HALIMAH Alias NOR Binti ABDUL MANAF dirumahnya yang beralamat di Gudang Tengah Rt. 007 Rw. 000 Kelurahan Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada tanggal 13 Agustus 2022 dengan uang pengalihan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Over Kredit yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi NOR HALIMAH Alias NOR Binti ABDUL MANAF, tanpa seijin atau sepengetahuan dari pihak PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin karena terdakwa tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil tersebut ;

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp. 154.904.000,- (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP...............

Pihak Dipublikasikan Ya