Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
460/Pid.B/2024/PN Bjm | Galuh Larasati, S.H. | Edo Febrian Alias Edo bin Yakub | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 460/Pid.B/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1692/0.3.10/EOH.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa EDO FEBRIAN Als EDO Bin YAKUB, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa tersebut diatas dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;--------------------------------------------------
Terdapat mata titik dua Konjuntiva titik Anemis negatif koma Sklera titik Ikterik negatif koma Thorax titik dua Sinistra titik Vesikuler koma Ronchi negatif koma Wheezing negatif koma Abdominal Pain titik dua Supel koma Bising Usus positif meningkat koma nyeri tekan epigastrium positif koma Hepar garis miring Lien garis miting Messa tidak teraba membesar koma Extremitas titik dua Akral hangat positif koma edema negatif titik.
Dengan kesimpulan :
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |