Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. RUSBANDI Als BANDI Bin H. ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1090 / O.3.10 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSBANDI Als BANDI Bin H. ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

Primair :                     

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSBANDI Als. BANDI Bin H. ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Km. 8 Manarap Komp. Graha Alam Manarap No. 14 Rt. 10 Rw. 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang menurut ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

---------- Bahwa awalnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa sabu-sabu di daerah Jl. Kelayan B Gang Gembira Kota Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih Nopol. DA 6692 LK dan saat itu pelapor memberikan ciri-ciri orang yang yang membawa sabu-sabu tersebut, setelah mendapat  informasi tersebut kemudian saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung melakukan pemantauan dan pencarian di sekitar Jl. Kelayan B Gang Gembira yang mana saat itu saksi DEDI SITANTO, S.H. dengan menggunakan sepeda motor, setelah melakukan pencarian dan pemantauan akhirnya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri dimaksud yaitu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna putih Nopol. DA 6692 LK, setelah iti saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung mengikuti terdakwa dari belakang untuk memastikan ke arah mana perginya sambil menunggu rekan yang lain datang, dimana saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan terus mengikuti dari belakang sampai di daerah Manarap Km. 8 Kab. Banjar saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan kehilangan jejak terdakwa yang membawa sabu-sabu tersebut, kemudian saksi M. ABIDIN NOOR, S.H. yang berboncengan dengan saksi ANNA MEIRINA, S.H. beserta anggota yang lainnya juga kehilangan jejak terdakwa, hingga akhirnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan menemukan rumah terdakwa berdasarkan sepeda motor yang digunakan terdakwa yaitu di Jl. A. Yani Km. 8 Manarap Komp. Graha Alam Manarap No. 14 Rt. 10 Rw. 01 Kel. Kertak Hanyar Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, selanjutnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan ke tempat tersebut, setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa.  Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan berupa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 319,89 (tiga ratus sembilan belas koma delapan sembilan) gram, 2 (dua) butir ekstasi  warna merah muda seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram, 1 (satu) paket berisikan serbuk warna merah muda dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Skechers, 1 (satu) buah bungkus tempat payung warna biru, 1 (satu) buah kotak kotak transparan bekas merk Cotton bud, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah double tip ukuran besar warna hijau, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver dan 1 (satu) buah handpone merk Vivo warna biru muda di atas kursi mobil di dalam kamar rumah terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara mengambil di pinggir jalan sebelum bundaran A. Yani Km. 17 Landasan Ulin Km. 17 atas perintah Sdr. ISAL (Daftar Pencarian Orang) dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 319,89 (tiga ratus sembilan belas koma delapan sembilan) gram kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, 2 (dua) butir ekstasi  warna merah muda seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) paket berisikan serbuk warna merah muda dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, kemudian disisihkan sebagian serbuk dengan berat bersih 0,10 (nol koma nol satu) gram guna dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 Januari 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 00782/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. ----------------------------

-     1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,326 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto ± 0,088 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Subsidair :

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSBANDI Als. BANDI Bin H. ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Km. 8 Manarap Komp. Graha Alam Manarap No. 14 Rt. 10 Rw. 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang menurut ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa sabu-sabu di daerah Jl. Kelayan B Gang Gembira Kota Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih Nopol. DA 6692 LK dan saat itu pelapor memberikan ciri-ciri orang yang yang membawa sabu-sabu tersebut, setelah mendapat  informasi tersebut kemudian saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung melakukan pemantauan dan pencarian di sekitar Jl. Kelayan B Gang Gembira yang mana saat itu saksi DEDI SITANTO, S.H. dengan menggunakan sepeda motor, setelah melakukan pencarian dan pemantauan akhirnya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri dimaksud yaitu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna putih Nopol. DA 6692 LK, setelah iti saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung mengikuti terdakwa dari belakang untuk memastikan ke arah mana perginya sambil menunggu rekan yang lain datang, dimana saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan  rekan terus mengikuti dari belakang sampai di daerah Manarap Km. 8 Kab. Banjar saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan kehilangan jejak terdakwa yang membawa sabu-sabu tersebut, kemudian saksi M. ABIDIN NOOR, S.H. yang berboncengan dengan saksi ANNA MEIRINA, S.H. beserta anggota yang lainnya juga kehilangan jejak terdakwa, hingga akhirnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan menemukan rumah terdakwa berdasarkan sepeda motor yang digunakan terdakwa yaitu di Jl. A. Yani Km. 8 Manarap Komp. Graha Alam Manarap No. 14 Rt. 10 Rw. 01 Kel. Kertak Hanyar Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, selanjutnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan ke tempat tersebut, setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa.  Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan berupa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 319,89 (tiga ratus sembilan belas koma delapan sembilan) gram, 2 (dua) butir ekstasi  warna merah muda seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram, 1 (satu) paket berisikan serbuk warna merah muda dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Skechers, 1 (satu) buah bungkus tempat payung warna biru, 1 (satu) buah kotak kotak transparan bekas merk Cotton bud, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah double tip ukuran besar warna hijau, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver dan 1 (satu) buah handpone merk Vivo warna biru muda di atas kursi mobil di dalam kamar rumah terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara mengambil di pinggir jalan sebelum bundaran A. Yani Km. 17 Landasan Ulin Km. 17 atas perintah Sdr. ISAL (Daftar Pencarian Orang) dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 319,89 (tiga ratus sembilan belas koma delapan sembilan) gram kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, 2 (dua) butir ekstasi  warna merah muda seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) paket berisikan serbuk warna merah muda dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, kemudian disisihkan sebagian serbuk dengan berat bersih 0,10 (nol koma nol satu) gram guna dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 Januari 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 00782/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -----------------------------

-     1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,326 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto ± 0,088 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya