Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. 1.Asnawi Alias Nawi bin Saruin (Alm)
2.Budiyanto Alias Budi bin Surono
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 441/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1665/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asnawi Alias Nawi bin Saruin (Alm)[Penahanan]
2Budiyanto Alias Budi bin Surono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa I. ASNAWI als NAWI Bin SARUIN (Alm) bersama-sama terdakwa II. BUDIYANTO als BUDI Bin SURONO, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.40 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rawa Sari Ujung Komplek Tirta sari No 88 Rt 62 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, terdakwa I. ASNAWI als NAWI Bin SARUIN (Alm) mendapat pesanan burung cucak ijo dari Sdr. ERWIN  sebanyak 50 (lima puluh) ekor, kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II. BUDIYANTO als BUDI Bin SURONO melalui chat WhatsApp untuk minta dicarikan burung cucak ijo tersebut, setelah terdakwa I menyetujuinya, selanjutnya terdakwa II menghubungi temannya seorang penjual burung bernama saksi ABDUL KHAIR Als PALUY Bin ALMUNADI (dilakukan penuntutan secara) yang berdomisili di Jalan Mahakam Gang 11 Rt.06 Rw.002 No. 186 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas untuk mencari 25 (dua puluh lima) ekor burung cucak Ijo, saat itu saksi ABDUL KHAIR Als PALUY hanya memiliki 17 (tujuh belas) ekor saja, namun saksi ABDUL KHAIR Als PALUY menjanjikan akan mencarikan 8 (delapan) ekor kekurangannya, lalu saksi ABDUL KHAIR Als PALUY juga menyampaikan harga 1 (satu) ekor burung Cucak Ijo tersebut dijual dengan harga Rp. 140.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) per ekornya atau total Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 17 (tujuh belas) ekor dengan sistem pembayaran pembayaran ditempat atau Cash On Delivery (COD) atau pembayaran dilakukan setelah burung-burung diterima pembeli, selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa I untuk menginformasikan hal tersebut, setelah terdakwa I menyetujuinya, kemudian disepakati burung-burung tersebut akan dikirimkan melalui jasa seorang kurir atau ojek pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar siang hari.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, terdakwa II datang ke rumah terdakwa I  yang terletak di Jalan Rawa Sari Ujung Komplek Tirta Sari No. 88 Rt. 62 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dengan maksud menunggu kiriman burung-burung yang dipesannya dari saksi ABDUL KHAIR Als PALUY, namun sebelum itu terdakwa II menerima telepon dari terdakwa I yang memberitahukan bahwa saksi ABDUL KHAIR Als PALUY hanya bisa mengirimkan 17 (tujuh belas) ekor saja dari 25 (dua puluh lima) ekor yang dijanjikannya, karenanya terdakwa I meminta terdakwa II mencarikan kekurangannya lagi sesuai yang telah dijanjikannya sebanyak 25 (dua puluh lima) ekor atau sisa 8 (delapan) ekor lagi untuk kekurangannya, karenanya kemudian terdakwa II menghubungi seorang penjual burung lainnya yaitu saksi SANTI MERIANI Als MBA SANTI Binti MUKIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berdomisili di Jalan Sungai Sipai Komplek Beuntung Permai Blok 6A Rt.05 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dimana saat itu saksi SANTI MERIANI Als MBA SANTI memiliki 8 (delapan) ekor sebagaimana yang diinginkan terdakwa II dengan harga jual per ekornya sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) atau total sebesar Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk sistem pembayaran dilakukan diawal, karena terdakwa II tidak memiliki cukup uang lalu terdakwa II meminta terdakwa I membayarnya terlebih dahulu, lalu terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II yang nantinya akan diperhitungkan dengan total harga 25 (dua puluh lima) ekor burung cucak Ijo pesanan terdakwa I sebesar Rp. 3.620.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang Rp.1 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa II dengan ditemani terdakwa I pergi menuju agen BRI -LINK untuk mentransfer uang pembelian burung ke rekening BNI 0824073619 atas nama SANTI MERIANI sebesar Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa I dan terdakwa II kembali ke rumah terdakwa I untuk menunggu kiriman burung-burung tersebut, tidak lama kemudian terdakwa II menerima telepon dari seorang kurir atau ojek suruhan saksi ABDUL KHAIR Als PALUY dari Kapuas yaitu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.M. MADRA (Alm) yang telah tiba di Banjarmasin dengan membawa burung cucak ijo yang dikemas dalam kardus bekas berjumlah 17 (tujuh belas) ekor pesanan terdakwa II, saat itu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN meminta terdakwa II untuk menjemputnya, setelah bertemu, terdakwa II mengajak saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN   ke rumah terdakwa I, setibanya di rumah terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengeluarkan burung-burung cucak Ijo yang dibawa saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN tersebut dan memindahkannya ke dalam sangkar burung penampungan, sedangkan untuk sisanya sebanyak 8 (delapan) ekor yang dibeli terdakwa I dan terdakwa II dari saksi SANTI MERIANI masih dalam perjalanan, bahwa sekitar pukul 17.40 wita, Sdr. ERWIN yang belakangan diketahui adalah seorang penghubung dari pihak Kepolisian dengan penjual burung cucak ijo  datang ke rumah terdakwa I untuk memastikan burung Cucak Ijo pesanannya telah ada, setelah diyakini burung cucak ijo tersebut ada dirumah terdakwa I, lalu  tidak lama setelah itu beberapa anggota Kepolisian dari Satuan Polisi Perairan dan Udara Polresta Banjarmasin diantaranya saksi FERRY GUNAWAN dan saksi NOOR AULIA RAHMAN Bin RUSDIANSYAH JUHDI (Alm) yang sebelumnya melakukan pemantauan dari kejauhan datang dan langsung mengamankan terdakwa I beserta terdakwa II yang saat itu masih berada di teras rumah terdakwa I, lalu anggota Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa I berupa 18 (delapan belas) ekor burung Cucak Ijo yang terdiri dari 17 (tujuh belas) ekor burung dibeli dari saksi ABDUL KHAIR als PALUY dan 1 (satu) ekor lagi adalah burung cucak Ijo peliharaan terdakwa I, 3 (tiga) buah sangkar burung dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru dengan nomor panggil 088247862695 sebagai sarana komunikasi jual beli Satwa yang dilindungi, selanjutnya dari terdakwa II diamankan pula barang bukti berupa 8 (delapan) ekor burung cucak Ijo yang dibungkus ke dalam 2 (dua) buah kotak kardus minuman merk panter yang diambil dari angkutan umum pengantar paketan burung pesanan terdakwa II, uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yaitu uang sisa pembelian burung yang diberikan terdakwa I kepada terdakwa II dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru dengan nomor panggil 088705858098 sebagai sarana komunikasi jual beli Satwa yang dilindungi.
  • Adapun saat anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap surat ijin dari pihak berwenang yang dimiliki para terdakwa untuk memperniagakan satwa-satwa yang dilindungi tersebut, namun ternyata para terdakwa tidak memilikinya.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MELHK/SET JENKUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MELHK/SET JENKUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Cucak Ijo dengan Bahasa ilmiah Cloropsis sonnerati atau dalam Bahasa Indonesianya Cica Daun Besar merupakan Satwa yang dilindungi dengan No. Urut 297.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya