Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALI Bin HAMSUN (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, Jalan Pekapuran Raya Gg Setuju Pasar Binjai Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :
- Bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ALI Bin HAMSUN (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita berada di Jalan Pekapuran Raya Gg.Setuju Pasar Binjai Kelurahan Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin;
- Bahwa awalnya anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean sedang melakukan patrol antisipasi ganguan keamanan diwilkum Polsek Banjarmasin Timur kemudian di tempat kejadian para saksi melihat terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir gang sambil minum-minuman dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu warna Coklat serta sarungnya terbuat dari kulit yang diberi lakban berwarna Hitam dibawah kursi tempat terdakwa ALI Bin HAMSUN (Alm) duduk dan karena tidak ada memperlihatkan surat ijin untuk kepemilikan sajam tersebut, kemudian selanjutnya para saksi mengamankan terdakwa ALI Bin HAMSUN (Alm) berserta barang buktinya saksi membawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur guna untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951. |