Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat meminta dibayari uang tebusan Rp.68.300.000,- kepada Penggugat atas tebusan 5 unit kendaraan bermotor sebagaimana diuraikan diatas adalah melawan hukum (onrechtmatig daad).
- Menyatakan ada ikatan perjanjian gadai sepeda motor roda dua merk scopy warna putih Nomor Polisi DA 4512 PP benar Pihak Sdri Ayu Dwi Aryani sebagai pihak yang menggadaikan dan Tergugat pernah menyerahkan uang rp.10.000.000,- pada bulan Maret 2024 dan Tergugat pernah menerima 1 (sat) unit kendaraan sepeda motor roda tersebut dengan tidak ada batas waktu gadai.
- Memerintakan kepada Tergugat supaya menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk scopy warna putih Nomor Polisi DA 4512 PP atas nama Sdri Ayu Dwi Aryani kepada Penggugat atau kepada pemilik kendaraan tersebut dan memerintahkan kepada Pengugat atau kepada Sdri Ayu Dwi Aryani menyerahkan uang sebanyak Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah).
- Menyatakan benar menurut hukum untuk tebusan gadai sepeda motor roda dua merk sopy Hitam les hijau Nomor Polisi DA 3561 CL dengan uang Rp.10.000.000,- harus dimintakan kepada Sdri. SITI BULKIS dan bukan ibebankan kepada Penggugat.
- Menyatakan benar menurut hukum untuk tebusan gadai sepeda motor roda dua merk honda scopy Hitam les hijau Nomor Polisi DA 2969 CS dengan uang Rp.10.000.000,- harus dimintakan kepada Sdr. Nor Purwasari dan bukan dibebankan kepada Penggugat.
- Menyatakan benar menurut hukum untuk tebusan gadai sepeda motor roda dua merk Yamana Airok Nomor Polisi DA 4800 PH dengan uang Rp.11.000.000,- harus dimintakan kepada Sdri. Ruhmi Hordayati dan bukan dibebankan kepada Penggugat sebab Penggugat hanya perentara.
- Menyatakan benar menurut hukum terhadap 1 (satu) unit sepeda motor roda dur merk Honda Scopy warna hitam Nomor Polisi DA 3939 CU pada bulan Maret 2024 telah terjadi jual beli antara Pengugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli dengan kesepatan Rp,21.000.000,- dan pihak Tergugat sudah membayar Rp.20.000.000,- dan sisanya Rp.1.000.000,- setelah adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor diserahkan dalam waktu 1 (sat) tahun lamanya.
- Menyatakan Tergugat bisa menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor roda dua merk Honda Scopy warna hitam Nomor Polisi DA 3939 CU setelah berjalan 1 (satu) tahun lamanya.
- Menyatakan surat somasi Tergugat Tgl. 8 Mei 2024 melalui kuasanya ZAKARIA DAN REKAN dengan menyebutkan sebagai perbuatan penipuan yang dilakukan Pengugat adalah melawan hukum dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterill sebanyak Rp.25.000.000,- kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun adanya verzet, Banding dan atau Kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untu membayar biaya perkara yang timbul sebagai gugatan ini.
Subsidair : Aequo et bono, bilalama puya pendapat lain. |