Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm SITI DZAKIROH PT. CINTA KERJA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI DZAKIROH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CINTA KERJA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada PENGGUGAT sesuai ketentuan undang – undang no 6 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 156 Ayat (1),
  3. Memerintahkan tergugat untuk membayar pesangon, upah/gaji selama 3  (tiga) bulan dan denda keterlambatan upah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no 6 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 156 Ayat (1),Ayat (2), Huruf (a). Kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

1. Masa Kerja 1 tahun 1x1=1

Uang Pesangon

1x1x Rp. 3.900.000,-

Rp. 3.900.000,-

Total

Rp. 3.900.000,-

Terbilang. ( Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )

 

2. Upah/gaji yang belum dibayar bulan September 2023 dan Oktober 2023

2x Rp. 3.900.000,-= Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapn Ratus Ribu Rupiah)

3. Denda keterlambatan upah Sdr. SITI DZAKIROH  Rp. 1.250.600,- 

Terbilang, (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah)

4. Total keseluruhan yang harus dibayar (1+2+3) yaitu :

Rp. 3.900.000,-+ Rp. 7.800.000,- + Rp. 1.250.600,-  = Rp. 12.950.600,-

Terbilang  ( Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah )

4. MemrinthknTERGUGAT   untukmembrgKompnsasiHKdn juphgblumibrknmuiBulanSeptember 2023 s/d Oktober 2023dan Denda keterlambatan upah Bulan Agustus 2023 pda PENGGUGAT   bsr Rp. 12.950.600,- ( Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah )

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibanya sesuai  undang-undang no 6 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 157 A ayat (1) yang berbunyi

Pasal 157Aaat (1)

  1. elama    penyelesaian    perselisihan    hubungan    industrial,    pengusaha    dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya

6.   Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya