Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W Ahmad Effendi Als Pendi Bin Harto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-1141/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Effendi Als Pendi Bin Harto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

------ Bahwa ia terdakwa AHMAD EFFENDI Als PENDI Bin HARTO pada hari Rabu tanggal                  03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan AES Nasution Gang Syuhada Rt. 012 Rw.002 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin         atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 15.55 Wita terdakwa membeli sabu kepada Sdr. YOYO sebanyak 25 gram dengan harga Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa membeli sabu tersebut rencananya akan dijualkan kembali kepada Sdr. ARI dan terdakwa akan mendapat untung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa sekitar pukul 16.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan AES Nasution Gang Syuhada Rt. 012 Rw.002 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SANDY OKTIYANTO, S.AB dan saksi OGGI OKEN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ketika petugas melakukan panangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 25,07 gram (berat bersih 24,56 gram) yang digenggam ditangan kiri terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor 4,16 gram (berat bersih 2,12 gram) didalam sebuah dompet warna biru putih yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A77s warna hitam No. WA : 0857-5148-7075, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00326/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

 

---- Bahwa ia terdakwa AHMAD EFFENDI Als PENDI Bin HARTO pada hari Rabu tanggal                  03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan AES Nasution Gang Syuhada  Rt. 012 Rw.002 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin         atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SANDY OKTIYANTO, S.AB dan saksi OGGI OKEN sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita petugas mencari keberadaan terdakwa dengan cara mendatangi kerumahnya yang beralamat di Jalan AES Nasution Gang Syuhada  Rt. 012 Rw.002 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan sesampai petugas dirumah terdakwa selanjutnya petugas melakukan panangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 25,07 gram (berat bersih 24,56 gram) yang digenggam ditangan kiri terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor 4,16 gram (berat bersih 2,12 gram) didalam sebuah dompet warna biru putih yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A77s warna hitam No. WA : 0857-5148-7075, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00326/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya