Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 1.MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI
2.SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1461/ O.3.10 / Enz.2/ 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI[Penahanan]
2SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :     

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI bersama-sama dengan SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 89,14  (delapan sembilan koma empat belas) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa berdasarkan pengembangan penangkapan saksi HENDRA yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dimana berdasarkan keterangan saksi HENDRA bahwa saksi HENDRA mendapatkan sabu dari Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm), Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.45 WITA Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN melakukan penelusuran atas keberadaan dari Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) di Jalan Trans Kalimantan / Handil Bakti melintas Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) mengendarai sepeda motor AEROX warna kuning dengan Nomor Polisi DA 6389 LCC, kemudian Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) dan ditemukan di dala jok sepeda motor sepeda motor AEROX warna kuning dengan Nomor Polisi DA 6389 LCC, yaitu:
  1. 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip berat bersih 87,58 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kotak obat merk ducolax warna hijau.
  3. 1 (satu) buah hand phone merk samsung type A22 warna hitam dengan nomor  telpon 085751034431.
  4. 1 (satu) buah hand phone merk redmi 10 warna silver dengan nomor  telpon 085972853681.
  5. 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam tempat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN meminta Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI untuk menunjukan rumahnya di Jalan Gubernur Sarkawi Perum.Piuland Blok.B No.27 Rt. Kel.Semangat dalam Kec.Alalak Kab.Batola dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,56 gram
  2. 1 (satu) buah kotak merk sniper
  3. 1 (satu) pack besar plastik klip
  4. 1 (satu) buah timbangan digital

Kemudian Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) di Jalan Belakang Masjid Jami Gang Nurjanah 1 Kel.Antasan kecil timur Banjarmasin ditemukan barang berupa:

  1. 1 (satu) hand phone merk redmi 10 warna hitam  dengan nomor telpon: 087764047419
  2. 1 (satu) hand phone merk Oppo A57 warna hitam  dengan nomor telpon: 0857533693855
  3. Uang Rp.1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tangal 5 Maret 2024 Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) pernah menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram dengan harga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Hendra Wahyudi.
  • Bahwa terhadap 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  89,14  (delapan sembilan koma empat belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJUAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0262 tertanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramyang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI bersama-sama dengan SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 89,14  (delapan sembilan koma empat belas) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan pengembangan penangkapan saksi HENDRA yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dimana berdasarkan keterangan saksi HENDRA bahwa saksi HENDRA mendapatkan sabu dari Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm), Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.45 WITA Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN melakukan penelusuran atas keberadaan dari Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) di Jalan Trans Kalimantan / Handil Bakti melintas Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) mengendarai sepeda motor AEROX warna kuning dengan Nomor Polisi DA 6389 LCC, kemudian Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) dan ditemukan di dala jok sepeda motor sepeda motor AEROX warna kuning dengan Nomor Polisi DA 6389 LCC, yaitu:
  1. 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip berat bersih 87,58 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kotak obat merk ducolax warna hijau.
  3. 1 (satu) buah hand phone merk samsung type A22 warna hitam dengan nomor  telpon 085751034431.
  4. 1 (satu) buah hand phone merk redmi 10 warna silver dengan nomor  telpon 085972853681.
  5. 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam tempat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN meminta Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI untuk menunjukan rumahnya di Jalan Gubernur Sarkawi Perum.Piuland Blok.B No.27 Rt. Kel.Semangat dalam Kec.Alalak Kab.Batola dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,56 gram
  2. 1 (satu) buah kotak merk sniper
  3. 1 (satu) pack besar plastik klip
  4. 1 (satu) buah timbangan digital

Kemudian Saksi MUHAMMAD AZIZ dan Saksi NOOR AULIA RAHMAN melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) di Jalan Belakang Masjid Jami Gang Nurjanah 1 Kel.Antasan kecil timur Banjarmasin ditemukan barang berupa:

  1. 1 (satu) hand phone merk redmi 10 warna hitam  dengan nomor telpon: 087764047419
  2. 1 (satu) hand phone merk Oppo A57 warna hitam  dengan nomor telpon: 0857533693855
  3. Uang Rp.1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  89,14  (delapan sembilan koma empat belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJUAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0262 tertanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FITRI Als IPIT Bin JAMNI dan Terdakwa II SITI NUR KHALIZA Als LISA Binti ZAINAL ABIDIN (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya