Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
608/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Artasiah Alias Arta Alias Aluh binti Aini (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 608/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2369/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Artasiah Alias Arta Alias Aluh binti Aini (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa ARTASIAH Als ARTA Als ALUH Binti AINI (Alm)pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kelayan A Gg.12 Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Tepatnya di sebuah rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi TIRTA KELANA Als LANA Bin BAHTIAR (Alm) dan mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram lalu sekira jam 13.00 Wita Saksi TIRTA KELANA Als LANA Bin BAHTIAR (Alm) menghubungi Sdr. MADI untuk memsan narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi TIRTA KELANA Als LANA Bin BAHTIAR (Alm) memberikan nomor Handphone Terdakwa kepada Sdr. MADI untuk langsung berkomunikasi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024  sekira jam 08.00 Wita datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal ke rumah Terdakwa lalu laki-laki tersebut meyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima) belas gram lalu sabu tersebut oleh Terdakwa di bagi menjadi 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing paket adalah 5 (lima) gram yang rencananya akan Terdakwa jual perpaketnya dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar jam 10.00 Wita ada seorang pembeli menemui Terdakwa di depan rumah nya dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong lalu Terdakwa menjawab bahwa harga perkantongnya adalah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) kantong menjadi Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) lalu pembeli tersebut menyetujuinya kemudian Terdakwa serahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut lalu pembeli tersebut menyerahkan uang pembelian sabunya kepada Terdakwa dan pembeli pun pergi.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa merupakan   pengedar narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Kelayan A Gg. 12 RT.22 RW.02 Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin lalu Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana dan mendapati Terdakwa sedang berada di depan rumah lalu Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH mendekati Terdakwa kemudian Terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah dompet kain warna coklat yang berisikan: 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) lembar plastik klip kecil yang berisikan 10 (sepuluh) lembar plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu dengan nomor 0823 5177 5060. Dan dilihat oleh Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH  lalu Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH  mengambil barang bukti tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa apa maksud dan tujuan Terdakwa membuang barang bukti tersebut dan di jawab oleh Terdakwa adalah untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03283/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

03283/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 03283/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 yang di tandatangani oleh MUH. FIRMANSYAH B, S.Tr.K.,M.H selaku Penyidik, ARTASIAH Als ARTA Als ALUH Binti AINI (Alm) selaku yang Terdakwa, FADHLI, SH dan KHOIRUL ANAM, SH selaku Penyidik Pembantu, KEVIN BAYU PRATAMA, SH selaku Yang melakukan penimbangan, HANDY PERMANA, SH dan RAHMATULLAH, SH selaku saksi-saksi, dengan sarana/ alat timbang digital Model EHA401 warna silver telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu-sabu berat keseluruhan netto 5,26 (lima koma dua enam) gram kemudian terhadap barang buykti tersebut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram tersebut diambil sedikit untuk dikirim ke Labfor Cab. Surabaya guna pemeriksaan secara laboratories, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram  guna pembuktian di persidangan dan sisanya sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat netto 5 (lima) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
 


atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ARTASIAH Als ARTA Als ALUH Binti AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kelayan A Gg.12 Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Tepatnya di depan rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa merupakan   pengedar narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Kelayan A Gg. 12 RT.22 RW.02 Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin lalu Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana dan mendapati Terdakwa sedang berada di depan rumah lalu Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH mendekati Terdakwa kemudian Terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah dompet kain warna coklat yang berisikan: 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) lembar plastik klip kecil yang berisikan 10 (sepuluh) lembar plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu dengan nomor 0823 5177 5060. Dan dilihat oleh Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH  lalu Saksi RAHMADANI, SH dan Saksi A. MAULANA REZKIAN N, SH  mengambil barang bukti tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa apa maksud dan tujuan Terdakwa membuang barang bukti tersebut dan di jawab oleh Terdakwa adalah untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03283/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

03283/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 03283/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 yang di tandatangani oleh MUH. FIRMANSYAH B, S.Tr.K.,M.H selaku Penyidik, ARTASIAH Als ARTA Als ALUH Binti AINI (Alm) selaku yang Terdakwa, FADHLI, SH dan KHOIRUL ANAM, SH selaku Penyidik Pembantu, KEVIN BAYU PRATAMA, SH selaku Yang melakukan penimbangan, HANDY PERMANA, SH dan RAHMATULLAH, SH selaku saksi-saksi, dengan sarana/ alat timbang digital Model EHA401 warna silver telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu-sabu berat keseluruhan netto 5,26 (lima koma dua enam) gram kemudian terhadap barang buykti tersebut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram tersebut diambil sedikit untuk dikirim ke Labfor Cab. Surabaya guna pemeriksaan secara laboratories, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram  guna pembuktian di persidangan dan sisanya sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat netto 5 (lima) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram bukan tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya