Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK MUHAMMAD SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SOLIHIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.074.506,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.074.506,- (SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 155.050.850,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA LIMA PULUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH) ditambah bunga sebesar 26.015.771,- (DUA PULUH ENAM JUTA LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 13.007.885,- (TIGA BELAS JUTA TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak