Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm Subaidin Tahir PT.TRANS ENERGI INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subaidin Tahir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IQBAL. SH. MHSubaidin Tahir
Tergugat
NoNama
1PT.TRANS ENERGI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM
  2.  

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara aquo di pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------
  2. Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan;-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Juru Mudi merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;---------------------------------------- ---------------------
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada Perusahaan TERGUGAT; ----------------
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------
  6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, batal demi hukum;--------------------------
  7. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada 28 Agustus 2020;----------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak Kepada PENGGUGAT dengan rincian, berupa:--------------
  9. Hak Uang pesangon sebesar Rp.11.549.954,36 (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Koma Tiga Enam Rupiah) ditambah Uang Penggantian Hak sebesar Rp.  1.732.493,15 (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Satu Lima Rupiah) sehingga total berjumlah Rp.13.282.447,51 (Tiga Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Koma Lima Satu Rupiah);
  10. Selisih Upah yang dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2019 sebesar Rp.7.821.372,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
  11. Selisih Upah yang dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 sebesar Rp.4.599.908,72 (Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Koma Tujuh Dua Rupiah);

Kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara tunai dengan total adalah sebesar Rp. 25.703.728 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).-------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi (Conservatoir beslag) terhadap barang bergerak (roerende goederen) maupun tidak bergerak (onroerende goederen) milik pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa 1 (satu) set Kapal berbendera Indonesia milik TERGUGAT dengan nama kapal TB. TRANS ENERGY 1945 dengan Tonase Kotor (GT) 199 yang memiliki daya Mesin 2 X 610 KW dan kantor PT. TRANS ENERGY INDONESIA berkedudukan Kantor Pusat di Prudential Tower Penthouse Lantai 25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910 dan Kantor Cabang di PT. Hasnur Internasional Shipping Jl. Berangas Timur No.95A Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala 70582, Provinsi Kalimantan Selatan;---------------------------
  2. Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya;----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------
  4.  

Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-------------------------------------------------

Demikian Gugatan ini diajukan, semoga Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk berkenan mengabulkannya. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya