Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Bjm YUSNI, A.H., S.H. HENDRI WINATA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSNI, A.H., S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H.YUSNI, A.H., S.H.
Tergugat
NoNama
1HENDRI WINATA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan mengikat demi Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan PENGGUGAT telah dapat melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik TERGUGAT keatas nama PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar Uang paksa (Dwangsom) Sebesar                      Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas gugatan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (Verset), Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak