Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. SYAIFUL ISLAM Als WALAT Bin MUHAMMAD TAMRIN (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1509/O.3.10/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ISLAM Als WALAT Bin MUHAMMAD TAMRIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL ISLAM Als WALAT Bin MUHAMMAD TAMRIN (Alm) pada hari  Sabtu tanggal  27 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Manarap Bsru Komplek Anugerah Blok B No. 04 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar  Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal  24 Januari 2024  terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHAR Als CINCAU  (belum tertangkap) dengan maksud memesan sabu kepada Sdr. CUNGKRING, kemudian  Sdr. SAHAR Als CINCAU menyuruh terdakwa untuk mengirimkan nomor Sdr. IYAN sebagai orang yang mengambil sabu kepada Sdr. CUNGKRING dan setelah Sdr. IYAN mengambil sabu yang dipesan oleh Sdr. SAHAR Als CINCAU kepada                  Sdr. CUNGKRING kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. SAHAR Als CINCAU untuk mengambil sabu ditempat Sdr.IYAN, selanjutnya terdakwa langsung  mendatangi ketempat Sdr. IYAN untuk mengambil sabu atas suruhan Sdr. SAHAR Als CINCAU dan setelah terdakwa mengambil sabu tersebut selanjutnya disimpan drumah terdakwa yang beralmat di Jalan Manarap Bsru Komplek Anugerah Blok B No. 04 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar  Kabupaten Banjar.

 

 

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal  27 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya tersebut tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  ARIEO DELANO KIKALESSY dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ketika petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram (berat bersih 997,36 gram) yang tersimpan didalam tas belanja warna merah yang berada diatas lemari plastik yang ada didalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama Sdr. SAHAR Als CINCAU,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00922/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL ISLAM Als WALAT Bin MUHAMMAD TAMRIN (Alm) pada hari  Sabtu tanggal  27 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Manarap Bsru Komplek Anugerah Blok B No. 04 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar  Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal  27 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Manarap Bsru Komplek Anugerah Blok B No. 04 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar  Kabupaten Banjar, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  ARIEO DELANO KIKALESSY dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ketika petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram (berat bersih 997,36 gram) yang tersimpan didalam tas belanja warna merah yang berada diatas lemari plastik yang ada didalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama Sdr. SAHAR Als CINCAU,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00922/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU ;

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL ISLAM Als WALAT Bin MUHAMMAD TAMRIN (Alm) pada hari  Sabtu tanggal  27 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Manarap Bsru Komplek Anugerah Blok B No. 04 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar  Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal  27 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Manarap Bsru Komplek Anugerah Blok B No. 04 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar  Kabupaten Banjar tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  ARIEO DELANO KIKALESSY dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ketika petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram (berat bersih 997,36 gram) yang tersimpan didalam tas belanja warna merah yang berada diatas lemari plastik yang ada didalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama Sdr. SAHAR Als CINCAU namun terdakwa tidak berusaha melaporkannya kepada pihak yang berwajib sampai akhirnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00922/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya