Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm Muhammad Syahril Maulana PT. ROYAL D'PARAGON LAND Cq Guest House D'Paragon Banjarmasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Syahril Maulana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matrosul, SHMuhammad Syahril Maulana
Tergugat
NoNama
1PT. ROYAL D'PARAGON LAND Cq Guest House D'Paragon Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil di atas, memohon Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan Putusan sebagai berikut:--------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------
  3. Menyatakan putus hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan berakhirnya hubungan kerja;---
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa:--------------------------------------------------
  • Hak Uang Pesangon dihitung dari gaji berdasarkan UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp. 3.236.245,- (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Dua Ratus Empat Puluh Lima) dikalikan 2 (Dua) bulan upah menjadi sebesar Rp. 6.472.490,- (Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah);-

(Penghitungan Uang Pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan).----------------

  • Uang Penggantian Hak (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur) dihitung dari 12 sebagai hitungan bulan dalam satu tahun dibagi 30 sebagai komponen hitungan hari dalam 1 bulan dikalikan gaji berdasarkan UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp. 3.236.245,- (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Dua Ratus Empat Puluh Lima)menjadi sebesar Rp.1.294.498,-(Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);----------------------------------

(Penghitungan Uang Penggantian Hak (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur)berdasarkan Pasal 40 ayat (4)huruf a PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja).-----------------------------------

  • Hak Uang Kompensasi dihitung dari masa kerja 20 bulan dibagi 12 bulan (jumlah bulan dalam 1 tahun) dikalikan dikalikan gaji berdasarkan UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp. 3.236.245,- (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Dua Ratus Empat Puluh Lima) menjadi  sebesar Rp. 5.393.741,- (Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh  Ratus Empat Puluh Satu Rupiah);--

(Penghitungan Hak Uang Kompensasi berdasarkan Pasal 16 ayat (1)huruf c PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja).-------------------------------

  • Bahwa selanjutnya dengan tujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan diterbitkanlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan “pasca putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para Pihak”. Bahwa TERGUGAT wajib membayar upah proses kepada PENGGUGAT dengan rincian, selama 6 (Enam) bulan x Rp. 3.236.245 (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) dengan total Rp. 19.417.470,- (Sembilan Belas Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).------------

Jumlah penghitungan hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara keseluruhan yaitu Hak Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur), Hak Uang Kompensasi dan Upah Proses adalah menjadi sejumlah Rp. 32.578.199,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).---------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi atas harta benda pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa kantor Guest House di Jl Veteran Sungai Bilu No. 242, Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan;-------------------------------------------------
  2. Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya;---------
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya dalam perkara ini;-----

SUBSIDAIR:

Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya