Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Setia Budi Alias Kopleng bin Jahrani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 663/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2528 / O.3.10 / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Setia Budi Alias Kopleng bin Jahrani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa SETIA BUDI Als KOPLENG Bin JAHRANI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lokasi Kelurahan Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa pergi ke rumah Sdr. JUMBRAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah kemudian setibanya di rumah sabu tersebut Terdakwa kurangi sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri lalu sisanya akan di serahkan kepada Sdr. SIGIT (DPO) yang mana sebelumnya sudah memesan sabu kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar jam 23.10 wita, Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ratu Zaleha Komplek Arraudah Gg. Pro XL 1 Rt.33 Rw.- Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO langsung melakukan penggrebekan  di rumah tersebut dan mendapati Terdakwa sedang duduk di dalam kamar kemudian Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi M. NUR IPANI Bin AMAT FAUZI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disimpan di dalam lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0589 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ERICK HD SIRAIT,SH selaku yang melakukan penimbangan, SETIA BUDI Als KOPLENG Bin JAHRANI selaku Terdakwa, MINDARTO dan SUTRISNO selaku Saksi-saksi, Telah melakukan penimbangan barang-barang berupa: 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan sebagian isinya seberat sekitar 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dijadikan sampel guna diujikan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, hingga sisanya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disimpan di lemari barang bukti untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa SETIA BUDI Als KOPLENG Bin JAHRANI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 23.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ratu Zaleha Komplek Arraudah Gg. Pro XL 1 Rt.33 Rw.- Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ratu Zaleha Komplek Arraudah Gg. Pro XL 1 Rt.33 Rw.- Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO langsung melakukan penggrebekan  di rumah tersebut dan mendapati Terdakwa sedang duduk di dalam kamar kemudian Saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN dan BAYU SAMUDERA Bin WALUYO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi M. NUR IPANI Bin AMAT FAUZI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disimpan di dalam lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0589 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ERICK HD SIRAIT,SH selaku yang melakukan penimbangan, SETIA BUDI Als KOPLENG Bin JAHRANI selaku Terdakwa, MINDARTO dan SUTRISNO selaku Saksi-saksi, Telah melakukan penimbangan barang-barang berupa: 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan sebagian isinya seberat sekitar 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dijadikan sampel guna diujikan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, hingga sisanya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disimpan di lemari barang bukti untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I stersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya