Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.Sus/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH Saipul Alias Ipul Alias Apul bin Rahman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 505/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saipul Alias Ipul Alias Apul bin Rahman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------- Bahwa ia Terdakwa Saipul Als Ipul Als Apul Bin Rahman (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat Kecmatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bermula pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 terdakwa ada membeli narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dari sdr. IYAN seharga Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut sudah habis laku terjual oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa dihubungi oleh sdr IYAN melalui telepon pada aplikasi Whatsapp yang menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa langsung menyetujui tawaran untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung berangkat menuju Kota Banjarmasin untuk menemui sdr. IYAN. Selanjutnya sekitar jam 15.30 Wita terdakwa tiba di rumah sdr. IYAN di Jalan Geriliya Kota Banjarmasin menyerahkan langsung uang pembelian narkotika jenis sabu kepada sdr. IYAN sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tunai setelah itu terdakwa pergi dari rumah sdr. IYAN. Kemudian sekitar jam 17.00 Wita terdakwa datang kembali ke rumah sdr. IYAN dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram yang diserahkan langsung oleh sdr. IYAN kepada terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 18.30 Wita saksi Ryantoro Diver ASJADAR, S.H Bin Joko Krismantoro dan saksi Renaldi Pratama Jaya, S.H Bin Sumadi (Alm) yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ryantoro Diver ASJADAR, S.H Bin Joko Krismantoro dan saksi Renaldi Pratama Jaya, S.H Bin Sumadi (Alm) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Teluk Tiram Darat Kecmatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan saat dilakukan pemeriksaan pada terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,40 gram (berat bersih 22,44 gram) yang terdakwa simpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A785G warna hitam No WA : 0831-9251-3098 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 warna putih Nopol DA 2963 KAD. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 03376/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa Saipul Als Ipul Als Apul Bin Rahman (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

Atau

Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa Saipul Als Ipul Als Apul Bin Rahman (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat Kecmatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bermula pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 terdakwa ada membeli narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dari sdr. IYAN seharga Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut sudah habis laku terjual oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa dihubungi oleh sdr IYAN melalui telepon pada aplikasi Whatsapp yang menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa langsung menyetujui tawaran untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung berangkat menuju Kota Banjarmasin untuk menemui sdr. IYAN. Selanjutnya sekitar jam 15.30 Wita terdakwa tiba di rumah sdr. IYAN di Jalan Geriliya Kota Banjarmasin menyerahkan langsung uang pembelian narkotika jenis sabu kepada sdr. IYAN sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tunai setelah itu terdakwa pergi dari rumah sdr. IYAN. Kemudian sekitar jam 17.00 Wita terdakwa datang kembali ke rumah sdr. IYAN dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram yang diserahkan langsung oleh sdr. IYAN kepada terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 18.30 Wita saksi Ryantoro Diver ASJADAR, S.H Bin Joko Krismantoro dan saksi Renaldi Pratama Jaya, S.H Bin Sumadi (Alm) yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ryantoro Diver ASJADAR, S.H Bin Joko Krismantoro dan saksi Renaldi Pratama Jaya, S.H Bin Sumadi (Alm) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Teluk Tiram Darat Kecmatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan saat dilakukan pemeriksaan pada terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,40 gram (berat bersih 22,44 gram) yang terdakwa simpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A785G warna hitam No WA : 0831-9251-3098 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 warna putih Nopol DA 2963 KAD. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 03376/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa Saipul Als Ipul Als Apul Bin Rahman (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya