Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. Santi Meriani Alias Mba Santi binti Mukian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 439/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1671/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Santi Meriani Alias Mba Santi binti Mukian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa SANTI MERIANI als MBA SANTI Binti MUKIAN, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.40 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rawa Sari Ujung Komplek Tirta sari No 88 Rt 62 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 13.00 wita, saksi BUDIYANTO als BUDI Bin SURONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa SANTI MERIANI als MBA SANTI Binti MUKIAN yang berdomisili di Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai Blok 6A Rt 05 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar melalui chat WhatsApp yang pada pokoknya bermaksud hendak membeli burung cucak ijo sebanyak 8 (delapan) ekor, saat itu kebetulan terdakwa memiliki burung yang dimaksud saksi BUDIYANTO Als BUDI, lalu terdakwa menyampaikan harga untuk 1 (satu) ekor burung cucak ijo sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), jika berminat maka terdakwa meminta saksi BUDIYANTO Als BUDI untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu total sebesar Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), setelah saksi BUDIYANTO Als BUDI menyetujuinya, lalu sekitar 1 (satu) jam kemudian, terdakwa menerima tranferan uang pembelian 8 (delapan) ekor burung cucak ijo dari saksi BUDIYANTO, selanjutnya terdakwa mengemas 8 (delapan) ekor burung cucak ijo ke dalam 2 (dua) buah kotak kardus, kemudian menitipkannya ke angkutan umum darat berupa mobil taksi colt jurusan Banjarmasin dengan terlebih dahulu memberikan nomor Handphone saksi BUDIYANTO Als BUDI, sehingga sopir angkutan umum tersebut bisa menghubungi saksi BUDIYANTO Als BUDI apabila telah tiba di Banjarmasin untuk mengambil kotak kardus berisi burung cucak Ijo tersebut, namun saat masih dalam perjalanan menuju Banjarmasin,tepatnya sekitar pukul ternyata 17.40 wita, anggota Kepolisian dari Satuan Polisi Perairan dan Udara Polresta Banjarmasin diantaranya saksi NOOR AULIA RAHMAN dan saksi FERRY GUNAWAN telah mengamankan saksi BUDIANTO Als BUDI bersama temannya yaitu Sdr. ASNAWI als NAWI Bin SARUIN (Alm) di rumah sdr. ASNAWI als NAWI Bin SARUIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Rawa Sari Ujung Komplek Tirta sari No 88 Rt 62 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terkait adanya informasi dari masyarakat terhadap adanya praktek jual beli Satwa yang dilindungi berupa burung cucak ijo tersebut, ketika anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan introgasi terhadap saksi BUDIANTO Als BUDI, diketahui ia dan Sdr. ASNAWI als NAWI sebelumnya ada membeli 8 (delapan) ekor burung cucak Ijo dari terdakwa yang masih dalam perjalanan, selanjutnya anggota Kepolisian mengamankan 2 (dua) buah kotak kardus berisi 8 (delapan) ekor burung cucak Ijo beserta terdakwa berikut 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan no panggil 085106421112 yang menjadi sarana komunikasi terdakwa dalam jual beli Satwa dilindungi tersebut.
  • Adapun saat anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap surat ijin dari pihak berwenang yang dimiliki terdakwa untuk memperniagakan satwa-satwa yang dilindungi tersebut, namun ternyata terdakwa tidak memilikinya.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MELHK/SET JENKUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MELHK/SET JENKUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Cucak Ijo dengan Bahasa ilmiah Cloropsis sonnerati atau dalam Bahasa Indonesianya Cica Daun Besar merupakan Satwa yang dilindungi dengan No. Urut 297.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.-------

Pihak Dipublikasikan Ya