Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 922 /O.3.10/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI pada hari  Senin tanggal               27 November 2023  sekitar pukul 18.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Kelayan B Gang CERMI Rt. 20 Rw. 02   Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari  Senin tanggal  27 November 2023  sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa sebelumnya dihubungi oleh saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) untuk memesan sabu seberat          5 gram dan saat itu terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian sekitar pukul 18.20 Wita di pinggir Jalan Kelayan B Gang CERMI Rt. 20 Rw. 02 Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,84 gram kepada saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm)  dan setelah itu terdakwa bermaksud meninggalkan tempat dimaksud dan sekitar pukul 18.30 Wita  tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  ARIEO DELANO K  dan saksi RAHMAT HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,21 gram (berat bersih 1,03 gram) yang berada didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang dibawa terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0821-5554-7002 dan nomor WA 0857-5308-9870 milik terdakwa.
  • Bahwa petugas sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) yang kedapatan memiliki 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,84 gram karena dari keterangan dari saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm)  bahwa sabu tersebut juga milik terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09467/NNF/2023 tanggal 6  Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI pada hari  Senin tanggal               27 November 2023  sekitar pukul 18.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Kelayan B Gang CERMI Rt. 20 Rw. 02   Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  ARIEO DELANO K  dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA sebelumnya penangkapan terhadap saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) yang kedapatan memiliki 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,84 gram dan dari keterangan dari saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm)  bahwa sabu tersebut milik terdakwa, kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,21 gram (berat bersih 1,03 gram) yang berada didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang dibawa terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0821-5554-7002 dan nomor WA 0857-5308-9870 milik terdakwa
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09647/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya