Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H NURRINNAWATI ALS RINA BINTI TEGUH GUNAWAN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 943/O.3.10/Eoh.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURRINNAWATI ALS RINA BINTI TEGUH GUNAWAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa NURRINNAWATI ALS RINA BINTI TEGUH GUNAWAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Simpang Jagung (Bina Karya) Gg. Damai No. 04 RT. 062 RW. 004 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy Z Fold Warna Putih dengan Nomor IMEI 1 : 351843267452025 IMEI 2 : 352898477452024 yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA Saksi RAMUNA YULIANA melakukan pemesan treatmen spa (luluran) di Ainsley Beuaty & Spa dengan meminta terapis yaitu Terdakwa NURRINNAWATI ALS RINA BINTI TEGUH GUNAWAN (ALM) untuk datang ke rumah milik Saksi RAMUNA YULIANA di Jalan Simpang Jagung (Bina Karya) Gg. Damai No. 04 RT. 062 RW. 004 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan kemudian Terdakwa datang untuk melakukan treatmen spa (luluran) di lantai 2 rumah Saksi RAMUNA YULIANA.
  • Bahwa sekira pukuL 17.00 WITA pada saat Terdakwa sedang melulur Saksi RAMUNA YULIANA Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung galaxy Z Fold Warna Putih milik Saksi ANDI BATARA diletakan di kasur tepatnya dibagian kaki sebelah kiri Saksi RAMUNA YULIANA dan pada saat selesai dilakukan luluran tersebut Saksi RAMUNA YULIANA menuju kamar mandi untuk bersih-bersih dan tanpa disadari Handphone tersebut jatuh ke lantai dan tertutup kasur kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa ijin handphone tersebut dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan dimasukan ke dalam tas ransel warna hitam merk CG dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan pada saat di perjalanan pulang Terdakwa langsung mematikan handphone tersebut yang mana kemudian setelah sampai dirumah handphone tersebut di RESET oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Saksi ANDI BATARA untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy Z Fold Warna Putih dengan Nomor IMEI 1 : 351843267452025 IMEI 2 : 352898477452024.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURRINNAWATI ALS RINA BINTI TEGUH GUNAWAN (ALM), Saksi ANDI BATARA mengalami kerugian sekitar Rp14.000..000,- (empat belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya