Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH 2.AHMADI Als AMAT Als SEPRET Als AMAT SEPRET Bin RIFA’I (Alm)
3.ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG Als UNTUNG Als AMAT Bin RIFA’I (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1423/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Als AMAT Als SEPRET Als AMAT SEPRET Bin RIFA’I (Alm)[Penahanan]
2ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG Als UNTUNG Als AMAT Bin RIFA’I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER :

---------Bahwa terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET Als AMAT SEPRET Bin RIFA’I (Alm) dan terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG Als UNTUNG Als AMAT Bin RIFA’I (Alm) pada hari  Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  Jalan Desa Pemangkih Darat No.41 RT. 001 RW.001 Kelurahan Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “ Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau  di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan  para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr UTUH (dalam pencarian) sering memperjualbelikan sabu lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita kedua saksi melakukan under cover buy (UCB) untuk memesan sabu sebanyak 5 gram dengan cara menghubungi sdr UTUH, karena sabunya belum ada, sdr Utuh mengatakan agar menunggu kabar darinya, untuk mencari sabu pesanan tersebut lalu sdr Utuh menghubungi terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET untuk mencarikan sabu sebanyak 1 kantong (5 gram) dan  terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET memberitahu juga kepada terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG bahwa sdr UTUH ada menghubungi dirinya untuk minta dicarikan 1 kantong sabu pesanan pembeli kemudian terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh sdr RUDI HARTONO (dalam pencarian) untuk mencarikan sabu pesanan dari sdr UTUH, sekitar pukul 11.35 wita sdr UTUH menghubungi saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan mengatakan harga sabunya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi uang diserahkan terlebih dahulu lalu sabunya diserahkan selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menghubungi kembali sdr Utuh untuk menjemput kedua saksi di jalan Pemangkih Kabupaten Banjar lalu sdr UTUH menghubungi terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG memberitahukan bahwa pembeli sabu akan langsung dipertemukan dengan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dan menyuruh  terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG untuk menjemput pembeli sabu guna menemui terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG pergi menjemput saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA di tepi jalan Pemangkih Kab Banjar setelah bertemu lalu mereka bersama-sama pergi ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, setibanya dirumah terdakwa I,  saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA bertemu dengan sdr Utuh, sdr. RUDI HARTONO, terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET kemudian  saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menanyakan kepada sdr UTUH mana sabunya kemudian sdr Utuh meminta uang pembelian sabunya dibayarkan terlebih dahulu lalu saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.6.000.000,- kepada sdr UTUH, setelah sdr Utuh menerima uang pembelian sabu lalu menyerahkan uangnya kepada sdr RUDI HARTONO untuk mencarikan sabu, sdr Utuh meminta kepada saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA untuk menunggu sebentar karena sabunya sedang diambilkan oleh sdr.RUDI HARTONO, sekitar pukul pukul 17.55 wita sdr RUDI HARTONO datang kembali ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET  dengan membawa 1 paket sabu sebanyak 1 kantong lalu terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh kepada sdr RUDI HARTONO untuk menaruh 1 kantong sabu diatas lantai diruang tamu dekat saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA yang sedang duduk, setelah 1 kantong sabu ditaruh sdr RUDI HARTONO diatas lantai, tiba-tiba saksi TUMPAN DAMANIK, saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan anggota lainnya Ditresnarkoba Polda Kalsel berdatangan ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET  untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa sedangkan sdr Utuh dan sdr.RUDI HARTONO berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Bahwa terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dan terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG mau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sdr Utuh karena akan diberikan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh sdr Utuh dan bisa mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui 1 (satu) paket serbuk kristal berukuran besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 5,31 gram (bersih 5,12 gram)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 01837/NNF/2028 tanggal 08 Maret 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto +  0,019 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan para terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

SUBSIDER :               

---------Bahwa terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET Als AMAT SEPRET Bin RIFA’I (Alm) dan terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG Als UNTUNG Als AMAT Bin RIFA’I (Alm) pada hari  Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  Jalan Desa Pemangkih Darat No.41 RT. 001 RW.001 Kelurahan Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “ Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau  di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan  para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr UTUH (dalam pencarian) sering memperjualbelikan sabu lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita kedua saksi melakukan under cover buy (UCB) untuk memesan sabu sebanyak 5 gram dengan cara menghubungi sdr UTUH, karena sabunya belum ada, sdr Utuh mengatakan agar menunggu kabar darinya, untuk mencari sabu pesanan tersebut lalu sdr Utuh menghubungi terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET untuk menyediakan sabu sebanyak 1 kantong (5 gram) dan  terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET memberitahu juga kepada terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG bahwa sdr UTUH ada menghubungi dirinya untuk minta dicarikan 1 kantong sabu pesanan pembeli kemudian terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh sdr RUDI HARTONO (dalam pencarian) untuk mencarikan sabu pesanan dari sdr UTUH, sekitar pukul 11.35 wita sdr UTUH menghubungi saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan mengatakan harga sabunya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi uang diserahkan terlebih dahulu lalu sabunya diserahkan selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menghubungi kembali sdr Utuh untuk menjemput kedua saksi di jalan Pemangkih Kabupaten Banjar lalu sdr UTUH menghubungi terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG memberitahukan bahwa pembeli sabu akan langsung dipertemukan dengan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dan menyuruh  terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG untuk menjemput pembeli sabu guna menemui terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG pergi menjemput saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA di tepi jalan Pemangkih Kab Banjar setelah bertemu lalu mereka bersama-sama pergi ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, setibanya dirumah terdakwa I,  saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA bertemu dengan sdr Utuh, sdr. RUDI HARTONO, terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET kemudian  saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menanyakan kepada sdr UTUH mana sabunya kemudian sdr Utuh meminta uang pembelian sabunya dibayarkan terlebih dahulu lalu saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.6.000.000,- kepada sdr UTUH, setelah sdr Utuh menerima uang pembelian sabu lalu menyerahkan uangnya kepada sdr RUDI HARTONO untuk mencarikan sabu, sdr Utuh meminta kepada saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA untuk menunggu sebentar karena sabunya sedang diambilkan oleh sdr.RUDI HARTONO, sekitar pukul pukul 17.55 wita sdr RUDI HARTONO datang kembali ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET  dengan membawa 1 paket sabu sebanyak 1 kantong lalu terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh kepada sdr RUDI HARTONO untuk menaruh 1 kantong sabu diatas lantai diruang tamu dekat saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA yang sedang duduk, setelah 1 kantong sabu ditaruh sdr RUDI HARTONO diatas lantai, tiba-tiba saksi TUMPAN DAMANIK, saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan anggota lainnya Ditresnarkoba Polda Kalsel berdatangan ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET  untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa sedangkan sdr Utuh dan sdr.RUDI HARTONO berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Bahwa terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dan terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG mau menyediakan narkotika jenis sabu atas permintaan dari sdr Utuh karena akan diberikan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh sdr Utuh dan bisa mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui :
1 (satu) paket serbuk kristal berukuran besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 5,31 gram (bersih 5,12 gram)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 01837/NNF/2028 tanggal 08 Maret 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto +  0,019 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya