Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. M. SUBHAN Als AHAN Bin SYARWANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 376/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUBHAN Als AHAN Bin SYARWANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa M. SUBHAN Als AHAN Bin SYARWANI (Alm) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 22.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kampung Melayu Darat Gg.IAIN Rt.011 Rw.02 Kel. Melayu Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Coklat, No.Pol : DA 6292 ABY, No.Rangka : MH1JFW117FK090901, No.Mesin : JFW1E1095238 yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa diantar oleh teman terdakwa yaitu sdra. MUAD ke Kampung Gadang untuk membeli kipas angin di tempat barang bekas, kemudian setelah membeli kipas angin  terdakwa bersama dengan sdra. MUAD bertujuan kembali pulang kerumah lalu pada saat diperjalanan pulang terdakwa  dengan dibonceng oleh sdra. MUAD melintas di Jl. Kampung Melayu Gg. IAIN terdakwa melihat sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Coklat, No.Pol : DA 6292 ABY milik saksi ACHMAD SIMAN Bin JABENG (Alm) yang diparkir didepan rumah dengan keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut, lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menyuruh sdra. MUAD untuk menurunkan terdakwa di pinggir jalan dengan alasan ingin mendatangi rumah teman terdakwa setelah itu sdr. MUAD berhenti untuk menurunkan terdakwa dan sdra. MUAD disuruh terdakwa untuk pulang duluan, kemudian terdakwa berjalan menuju lokasi motor saksi ACHMAD SIMAN Bin JABENG (Alm) terparkir dan terdakwa langsung menaiki motor lalu menghidupkan motor korban dengan kunci kontak yang sebelumnya telah menempel pada sepeda motor saksi ACHMAD SIMAN Bin JABENG (Alm), kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Banjarbaru ke rumah sepupu terdakwa dan terdakwa mengganti Plat nomor polisi Sepeda motor tersebut dengan plat palsu dan terdakwa melepaskan stiker yang ada di sepeda motor milik korban tersebut, kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekitar jam 24.00 wita terdakwa pulang ke Banjarmasin dengan mengendarai sepeda motor milik saksi ACHMAD SIMAN Bin JABENG (Alm). Selanjutnya pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 03.00 terdakwa tiba di rumah dan sekitar jam 04.30 Wita Petugas kepolisian datang ke rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Saksi ACHMAD SIMAN Bin JABENG (Alm)  untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Coklat, No.Pol : DA 6292 ABY, No.Rangka : MH1JFW117FK090901, No.Mesin : JFW1E1095238.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. SUBHAN Als AHAN Bin SYARWANI (Alm), Saksi ACHMAD SIMAN Bin JABENG (Alm)  mengalami kerugian sekitar Rp11.000..000,- (sebelas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya