Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul  19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL yang merupakan  anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia.
Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di kios tedakwa dan terdapat obat warna putih merk Zenit di atas meja kios terdakwa, terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL, dan barang bukti obat warna putih merk Zenit sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) butir  berat bersih 328,72 gram.
Bahwa terdakwa membeli obat warna putih merk Zenit tersebut dengan harga Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dan menjual kembali dengan harga Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sehingga keuntungan yang di dapat terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per butirnya.
Bahwa pada saat mengamankan barang bukti obat warna putih merk Zenit sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) butir  berat bersih 328,72 gram tersebut, turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan di kios terdakwa.

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09770/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 31561/2023/NNF POSITIF Karisoprodol yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..-----------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul  19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL   yang merupakan  anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia.
Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di kios tedakwa dan terdapat obat warna putih merk Zenit di atas meja kios terdakwa, terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL, dan barang bukti obat warna putih merk Zenit sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) butir  berat bersih 328,72 gram.
Bahwa terdakwa membeli obat warna putih merk Zenit tersebut dengan harga Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dan menjual kembali dengan harga Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sehingga keuntungan yang di dapat terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per butirnya.
Bahwa pada saat mengamankan barang bukti obat warna putih merk Zenit sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) butir  berat bersih 328,72 gram tersebut, turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan di kios terdakwa.
Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09770/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 31561/2023/NNF POSITIF Karisoprodol yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..-----------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul  19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, ”secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL   yang merupakan  anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia.
Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di kios tedakwa dan terdapat obat Alprazolam dan Diazepam di atas meja kios terdakwa, terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL, dan barang bukti obat Alprazolam sebanyak  100 (seratus) butir  dan obat Diazepam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir.
Bahwa terdakwa membeli obat Alprazolam  tersebut dengan harga Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang di dapat terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per butirnya dan obat Diazepam dibeli terdakwa dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan menjual kembali dengan harga Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapat terdakwa sebesar Rp. 500.00 (lima ratus rupiah).
Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09770/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 31559/2023/NNF POSITIF Alprazolam dan  barang bukti nomor 31560/2023/NNF POSITIF Diazepam  yang terdaftar dalam golongan IV Nomor urut untuk Alprazolam dan Nomor Urut 11 sebagaimana dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan atau membawa psikotropika tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

DAN

KETIGA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul  19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin“ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal  138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL   yang merupakan  anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia.
Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di kios tedakwa dan terdapat obat Seledryl  di atas meja kios terdakwa, terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL, dan barang bukti obat Seledryl  sebanyak  540 (lima ratus empat puluh) butir.
Bahwa terdakwa membeli obat Seledryl  tersebut dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per klip dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per klip sehingga keuntungan yang di dapat terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per klip nya.
Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09770/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 31562/2023/NNF POSITIF Guaifenisin, Klorfeniramina dan Dekstrometorfan.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2023.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya