Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.ALYAS FIKAL APPEASSE
2.HAIRUNNISA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALYAS FIKAL APPEASSE
2HAIRUNNISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.971.682,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 158.971.682,- (SERATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 126.127.391,- (SERATUS DUA PULUH ENAM JUTA SERATUS DUA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 32.844.291,- (TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHGB NO 926 Atas Nama HAIRUNNISA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak