Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa SYAMSU Bin H. PANSYAH IDAR (Alm) pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Sari Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor milik terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa ada membeli sabu-sabu kepada Sdr. SULAIMAN (belum Kap) dan sesudah sampai di Jl. Cempaka sari tempat biasa Sdr. SULAIMAN mangkal, setelah bertemu dengan Sdr. SULAIMAN terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah diterima Sdr. SULAIMAN dan Sdr. SULAIMAN menyerahkan 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, setelah diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa pegang ditangan sebelah kiri dan sesaat terdakwa akan pulang kerumah tiba-tiba terdakwa melihat banyak petugas kepolisian berpakaian dinas dan karena terdakwa panik sabu-sabu yang terdakwa beli sebelumya terdakwa taruh ditangan kiri terdakwa masukkan didalam tas slempang milik terdakwa namun, anggota kepolisian dari Dit Samapta Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli gabungan, antara lain saksi MUHAMMAD FAHRIZAL, saksi MAULANA AKLI, dan saksi WAHYUDI PRADIKA melihat terdakwa melintas dengan sepeda motor dengan bunyi knalpot nyaring langsung menghentikan terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan:
- 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu ; ditemukan dalam
- 1 (satu) Buah Tas warna Hitam merk Billabong; dan
- 1 (satu) Buah Dompet warna Abu-abu yang berisikan kartu Identitas (KTP).
selanjunya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk Proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0334 tertanggal 02 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, an. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt dengan KESIMPULAN: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
- Bahwa terdakwa SYAMSU Bin H. PANSYAH IDAR (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -----------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa SYAMSU Bin H. PANSYAH IDAR (Alm) pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Sari Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada jam 22.30 WITA anggota kepolisian dari Dit Samapta Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli gabungan, antara lain saksi MUHAMMAD FAHRIZAL, saksi MAULANA AKLI, dan saksi WAHYUDI PRADIKA, saat para saksi melintas di Jalan Cempaka Sari Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sekitar pukul 23.30 WITA, para saksi melihat terdakwa melintas dengan sepeda motor dengan bunyi knalpot nyaring, kemudian para saksi langsung menghentikan terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan:
- 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu ; ditemukan dalam
- 1 (satu) Buah Tas warna Hitam merk Billabong; dan
- 1 (satu) Buah Dompet warna Abu-abu yang berisikan kartu Identitas (KTP).
selanjunya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk Proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0334 tertanggal 02 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, an. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt dengan KESIMPULAN: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
- Bahwa terdakwa SYAMSU Bin H. PANSYAH IDAR (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. --------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |