Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Bjm Sri Wulandari, SH Ahmad Bin H. Moh. Tarip Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 19 /O.3.10/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Bin H. Moh. Tarip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AHMAD Bin H. MOH. TARIP pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Galangan Kapal ”Bengkel Perkapalan Primkopal” di Pesisir Perairan Sungai Martapura Jalan Tembus Mantuil Rt. 04 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan maritim, yaitu dengan tidak disertai sertifikat penutuhan kapal yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh H. RU’I melalui handphone untuk menawarkan 1 (satu) unit kapal tongkang yang mau dijual yang mana tongkang tersebut sudah berada di Muara di Kintab Kab. Tanah laut, kemudian terdakwa berangkat menuju Muara di Kintab Kab. Tanah Laut dan setelah melihat kondisi kapal tongkang BG. RACHMAT JAYA III ukuran 270 feet tersebut, terdakwa sepakat untuk membeli kapal tongkang tersebut kesepakatan dengan harga Rp. 2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran dilakukan dengan cara terdakwa  transfer ke rekening H. RU’I, dimana terdakwa membeli kapal tongkang tersebut dengan tujuan akan ditutuh/dipotong dan akan dijual kembali sebagai besinya, setelah terjadi transaksi jual beli  kapal tongkang BG. RACHMAT JAYA III ukuran 270 feet tersebut langsung dibawa ke Banjarmasin dan pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 tiba di Galangan Kapal ”Bengkel Perkapalan Primkopal” di Pesisir Perairan Sungai Martapura Jl. Tembus Mantuil Rt. 04 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa sebagai fasilitas penutuhan/pemotongan kapal tongkang. Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh pekerjanya untuk melakukan penutuhan/pemotongan terhadap kapal tongkang BG. RACHMAT JAYA III ukuran 270 feet yang dimulai pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar jam 14.00 Wita, yang mana pada saat itu terdakwa selaku pemilik kapal tongkang belum memiliki Sertifikat Penutuhan Kapal yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut sebagai syarat mutlak penutuhan kapal sebagaimana yang diatur dalam Permenhub RI Nomor : PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;

Bahwa awalnya saksi FERRY GUNAWAN dan rekan yang merupakan Anggota Pol Airud Polresta Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira jam 17.00 Wita yang sedang melakukan penyelidikan di pelabuhan maupun galangan kapal yang ada di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, melihat ada kegiatan/aktifitas penutuhan/pemotongan kapal tongkang BG. RACHMAT JAYA III ukuran 270 feet di Galangan Kapal ”Bengkel Perkapalan Primkopal” di Pesisir Perairan Sungai Martapura Jl. Tembus Mantuil Rt. 04 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian saksi FERRY GUNAWAN dan rekan mendatangi menanyakan kepada pekerja dan terdakwa mengenai legalitas aktifitas penutuhan kapal tersebut tersebut, namun ternyata baik pekerja maupun Terdakwa tidak dapat menunjukkan Sertifikat Penutuhan Kapal yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut sehingga saksi FERRY GUNAWAN dan rekan menghentikan aktifitas penutuhan kapal tongkang tersebut untuk proses lebih lanjut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 jo Pasal 241 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 51 ayat (3) Permenhub RI Nomor PM. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Pihak Dipublikasikan Ya