Dakwaan |
----- Bahwa Ia terdakwa Hery Muhtadin Als Hery Bin (Alm) H. Bahrun, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Batalang Kec. Jorong Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan, mengingat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin, sebagaimana yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tanggal 18 Juni 2024 berlokasi di bukaan tambang batubara Desa Batalang Kec. Jorong Kab. Tanah Laut, Prov. Kalsel, terdakwa Arifin Bin Haderi melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki perizinan atau legalitas IUP, dalam melakukan penambangan terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Excavator merek Kobelco SK 200 warna hijau dan 1 (satu) unit Excavator merek Hyundai HX 210 warna kuning yang disewa dari saksi Nanang Ilmi Wahyudi, lalu terdakwa juga memperkerjakan saksi M. Ali Masykur sebagai sebagai Pengawas tambang/checker, saksi Edi Sutrino sebagai operator excavator dan saksi Yuli Handoko sebagai helper, dan dalam mendapatkan batubara terdakwa memerintahkan operator excavator dengan cara melakukan penambangan yaitu menggunakan excavator dengan cara menggali atau mengeruk tanah lapisan atas lalu memindahkan lapisan tanah tersebut kesamping bukaan tambang selanjutnya apabila terlihat Batubara pada galian tersebut kemudian memindahkan Batubara yang dihasilkan ke stockroom menggunakan Dump Truck yang berada tidak jauh dari Lokasi bukaan tambang tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 17.00 Wita, saksi Aulia Dwi Putra dan saksi Tri Puguh Rianto serta rekan lainnya selaku petugas Ditreskrimsus Polda Kalsel menemukan lokasi kegiatan tambang tanpa legalitas yang dilakukan terdakwa yang berada di Desa Batalang Kec. Jorong Kab. Tanah Laut, Prov. Kalsel, setelah dilakukan pengecekan diketahui terdakwa telah menjual sebanyak 600 (enam ratus) MT yang sudah dikirim ke pelabuhan, setelah itu petugas Ditreskrimsus melakukan penangkapan terdakwa dan mengamankan lokasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Overlay Titik Kordinat oleh Ahli Kartografi pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sefta Hadi Cimoro, S.T, sebagai berikut :
No
|
Lokasi Pengambilan Titik Koordinat
|
X
|
Y
|
1
|
Lokasi tambang batubara yang berada di Desa Batalang Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel.
|
0273285
|
9567044
|
dapat disimpulkan hasil overlay pengambilan titik koordinat diketahui lokasi tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.---------------------------------------------------------- |